Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Erick Thohir

Ini Gebrakan Erik Thohir Selama Jadi Menteri Jokowi, Bersih-bersih BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir kembali melakukan gebrakan penyegaran di tubuh perusahaan BUMN.

Editor: Ventrico Nonutu
Youtube Najwa Shihab (Capture)
Menteri BUMN Erick Thohir. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri BUMN, Erick Thohir kembali melakukan gebrakan.

Erick Thohir melakukan penyegaran di tubuh perusahaan BUMN.

Direksi Kimia Farma Diagnostika menjadi korban langkah tegas Erick Thohir.

Baca juga: Hillary Brigitta Lasut Bicara Tentang Asmara, Sudah Punya Pacar, Minta Doa Masyarakat

Baca juga: Roket Israel Meledak Didekat Tempat Wanita yang Tengah Laporkan Berita, Sang Reporter: Oh My God

Pemecatan jajaran direksi tersebut dilakukan setelah kasus rapid test bekas di Bandara Kualanamu menjadi sorotan.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil."

"Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick seperti diberitakan Tribunnews.com Minggu (16/5/2021).

Adapun Erick Thohir merupakan menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang getol membenahi BUMN yang ia pimpin dengan melakukan perombakan direksi hingga pemecatan.

Sebulan menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir bahkan merombak pejabat kementerian bagian deputi bekas jajaran menteri sebelumnya.

Kemudian dalam sepekan di tahun yang berbeda, Erick mengotak-atik pimpinan di delapan perusahaan BUMN.

Inilah gebrakan-gebrakan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN yang telah dirangkium Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Seluruh Direksi Dipecat

Diberitakan Tribunnews.com, kasus penggunaan alat rapid test bekas beberapa waktu lalu akhirnya berujung pemecatan direksi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).

Menurut Erick, langkah tegas ini perlu diambil , melihat kasus rapid test bekas di Kualanamu itu menjadi persoalan yang harus ditanggapi serius.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved