Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Era Reformasi

Ketika Ketua MPR Harmoko Desak Soeharto 'Presiden Mundur', Pak Harto Lengser 3 Hari Kemudian

Kisah Ketu MPR Harmoko dan jajaran desak Soeharto mundur dari jabatan presiden pada 18 Mei 1998. Soeharto lengser 21 Mei 1998.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Soeharto didesak mundur oleh Ketua MPR kala itu, Harmoko agar lepas jabatan presiden, 18 Mei 1998. Tiga hari kemudian, Soeharto mundur dari jabatan presiden, 21 Mei 1998. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cerita kisah Soeharto didesak MPR dan DPR RI dari kursi Kepresidenan RI, 18 Mei 1998.

Demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, desakan Soeharto agar mundur dari jabatan presiden dilakukan pihak MPR/DPR, Harmoko dan rekan-rekan serta mahasiswa pengunjuk rasa.

Soeharto pun lengser dari jabatan presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998, tiga hari kemudian.

Kala itu, Soeharto mundur setelah aksi unjuk rasa yang menewaskan beberapa mahasiswa Universitas Trisakti.

Pidato Pengunduran Diri Soeharto sebagai Presiden Indonesia, Mei 1998.
Pidato Pengunduran Diri Soeharto sebagai Presiden Indonesia, Mei 1998. Soeharto didesak mundur oleh Ketua MPR kala itu, Harmoko agar lepas jabatan presiden. (via Tribun Timur)

Tragedi Trisakti 12 Mei 1998 itu menjadi pengujung masa Orde Baru, rezim presiden Soeharto.

Akhirnya, era Reformasi lahir setelah Soeharto lepas jabatannya sebagai presiden, digantikan BJ Habibie.

Presiden Soeharto menyampaikan pidato pengunduran dirinya sebagai presiden pada 21 Mei 1998.

Pidato yang menandai berakhirnya era orde baru setelah berkuasa selama 32 tahun.

Pada tanggal 21 Mei nanti, menjadi pengingat, 23 tahun lalu 21 Mei 1998,

Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya setelah sebelumnya terpilih kembali untuk ketujuh kalinya.

Mundurnya Soeharto ini merupakan puncak dari kerusuhan dan aksi protes di berbagai daerah dalam beberapa bulan terakhir.

Berikut isi pidato pengunduran diri Presiden Soeharto:

Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 UUD 1945 dan setelah dengan sungguh-sungguh memperhatikan pandangan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan pimpinan fraksi-fraksi yang ada di dalamnya,

saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia,

terhitung sejak saya bacakan pernyataan ini pada hari ini, Kamis 21 Mei 1998.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved