Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Novel Baswedan

Dinonaktifkan dan Tidak Dihargai, Novel Baswedan: Perjuangan Antikorupsi Dimusuhi Negara Sendiri

Novel Baswedan merasa perjuangan antikorupsi di Indonesia tidak dihargai sama sekali.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat melakukan wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jumat (19/6/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya dinonaktifkan.

Penonaktifan ini dilakukan setelah 75 pegawai tersebut dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal ini membuat Novel merasa aneh karena pemberantasan korupsi di Indonesia seperti tidak dihargai.

Novel mengungkapkan kegelisahannya tersebut melalui akun media sosialnya, Rabu (12/5/2021).

"Apa enggak aneh, perjuangan anti korupsi seperti dimusuhi di negeri sendiri, justru dihormati di Internasional," kata Novel, seperti dikutip, Rabu (12/5/2021).


Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Novel merasa prestasi dirinya dalam pemberantasan korupsi tak dihargai di Indonesia namun diakui Internasional. 

Novel diketahui pernah mendapatkan penghargaan antikorupsi Internasional tahun 2020 dari Perdana International Anti-Corruption Champion Foundation (PIACCF).

Acara pemberian penghargaan itu digelar pada 11 Februari 2020 di Putrajaya, Malaysia sekitar pukul 20.30 waktu setempat. 

Baca juga: Resep Menu Lebaran Enak, Ada Opor Ayam, Sambal Goreng Ati hingga Rendang Daging

Baca juga: Kata-kata Mutiara Ucapan Selamat Idul Fitri, Cocok Dikirimkan ke Keluarga dan Teman

Novel sendiri menerima undangan langsung pemberian penghargaan antikorupsi Internasional itu.

Undangan dilayangkan langsung oleh founder PIACCF, Dato Muhammad Salim Sundar per tanggal 29 Januari 2020.

Novel mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Dalam SK tersebut, Novel dan 74 pegawai lainnya harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pimpinan masing-masing.

"Maksudnya, tujuannya apa tidak boleh menangani perkara, itu sebenarnya tidak ada korelasi tuh," ujar Novel saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).


Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat melakukan wawancara khusus dengan Tribunnews.com, Jumat (19/6/2020). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved