Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Dosen Elektro Unsrat Manado Ingatkan Keselamatan Penggunaan Listrik Tanggung Jawab Bersama

“Prinsipnya sederhana, listrik bukan hanya persoalan PLN tapi juga masyarakat,” ujarnya ketika dihubungi, Selasa (14/10/2025).

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
dokumentasi pribadi
DOSEN ELEKTRO - Dosen Elektro Unsrat, Godion Kaunang. Ia mengingatkan keselamatan penggunaan listrik merupakan tanggung jawab bersama. 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Beberapa waktu belakangan, kasus kebakaran terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Setidaknya selama sepekan terakhir telah terjadi kebakaran di tiga lokasi berbeda.

Penyebab terbanyaknya masih karena korsleting listrik.

Dosen Teknik Elektro Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Sumenge Tangkawarouw Godion Kaunang, menegaskan bahwa persoalan keselamatan listrik merupakan tanggung jawab bersama. 

“Prinsipnya sederhana, listrik bukan hanya persoalan PLN tapi juga masyarakat,” ujarnya ketika dihubungi, Selasa (14/10/2025).

Jika terjadi kebakaran akibat korsleting listrik sebelum meteran, hal tersebut menjadi tanggung jawab PLN. 

Namun, jika korsleting terjadi setelah meteran, maka konsumenlah yang bertanggung jawab. 

KEBAKARAN: Dua rumah yang menjadi korban api adalah milik keluarga Ransun-Mamuaya dan keluarga Tandayu-Tombokan di Kelurahan Sario Tumpaan Lingkungan 1, Kecamatan Sario, Manado, Sulut, Selasa (14/10/2025) sekira pukul 06.00 WITA. Selain bangunan, kobaran api juga menghanguskan dua unit mobil yang berada di kedua lokasi tersebut.
KEBAKARAN: Dua rumah yang menjadi korban api adalah milik keluarga Ransun-Mamuaya dan keluarga Tandayu-Tombokan di Kelurahan Sario Tumpaan Lingkungan 1, Kecamatan Sario, Manado, Sulut, Selasa (14/10/2025) sekira pukul 06.00 WITA. Selain bangunan, kobaran api juga menghanguskan dua unit mobil yang berada di kedua lokasi tersebut. (Tribun Manado/Arthur Rompis)

Lelaki yang akrab disapa Odi ini menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami batas tanggung jawab ini, dan di sinilah pentingnya edukasi.

“Ada masalah edukasi dan juga konsistensi penegakan hukum. Instalasi listrik sudah diatur dalam Undang-Undang, tapi sering kali luput dari pengawasan pemerintah,” jelasnya.

Odi juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tenaga teknis instalasi di lapangan. 

Menurutnya, banyak pemasangan instalasi listrik dilakukan oleh petugas yang tidak memiliki sertifikat resmi, atau bahkan menggunakan sertifikat palsu.

“Petugas sering asal pasang. Kalau pun punya sertifikat, kadang abal-abal. Pemerintah seharusnya menjadi wasit yang memastikan tenaga ahli benar-benar bersertifikasi,” katanya.

Pemerintah tidak boleh lengah dalam melakukan pengawasan maupun penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan instalasi listrik maupun masyarakat.

"Yang kurang sekarang itu penegakan hukum dan pengawasan,” tegasnya.

Baca juga: Promo Gokil Honda DAW, Uang Muka Mulai Rp 999 Ribu dan Cashback Jutaan Rupiah

Baca juga: Warga Sitaro Diimbau Waspada, Pemerintah dan PVMBG Ingatkan Soal Potensi Terjadinya Hal Ini

Odi juga mendorong dinas terkait untuk membuat aturan khusus tentang keselamatan instalasi listrik di rumah tangga, sekaligus menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved