Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lebaran 2021

Kemenag Keluarkan Panduan Salat Id saat Pandemi, Anwar: Diharapkan Masyarakat Menaatinya

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara Anwar Abubakar mengimbau agar Salat Idul Fitri para jemaah tetap menjalankan ibadah sesuai aturan

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Andreas Ruaw
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara Anwar Abubakar mengimbau agar Salat Idul Fitri para jemaah tetap menjalankan ibadah sesuai aturan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara Anwar Abubakar mengimbau agar dalam Solat Idul Fitri para jemaah tetap menjalankan ibadah sesuai aturan yang berlaku.

"Aturan salat Idul Fitri dari Kemenag RI telah mengeluarkan panduan, dan kami di Kanwil telah meneruskannya kepada para umat muslim di Sulut," ucapnya, Selasa (11/5/2021).

Melalui panduan itu diharapkan pelaksanaan Salat idul Fitri diselenggarakan dengan aman dan nyaman serta mencegah penyebaran Covid-19.

Sesuai panduan Kementerian Agama itu disampaikan bahwa salat Idul Fitri di lapangan atau masjid diperbolehkan untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.

Baca juga: MUI Sulut Imbau Umat Tidak Mudik, Disaranakan Silaturahmi Online

Sementara untuk daerah zona merah dan orange, salat Idul Fitri diminta dilakukan di rumah masing-masing.

Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan harus dikoordinasikan dengan Pemda dan Satgas Covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan.

Berikut panduan lengkap salat Idul Fitri 1442 H yang dikeluarkan Kemenag: 

1. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Kinerja ASN Tomohon Terus Dinilai, Wenny Lumentut: Belum Maksimal

a. Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun Salat dan Khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak Khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit;

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah; dan

h. Seusai pelaksanaan Salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Baca juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021, Lengkap Dapat Dibagikan di WA, FB dan IG

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved