Gaji ke 13
Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2021, Cair Bulan Depan
Setelah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), para pensiunan, PNS dan TNI-Polri akan mendapat gaji ke-13.
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS yang diterima terdiri atas tunjangan melekat, yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri, serta tunjangan jabatan.
Untuk PNS yang sudah memiliki suami atau istri akan menerima tunjangan jabatan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.
Demikianlah perhitungan nominal gaji ke-13 PNS yang akan diterima bulan Juni mendatang.
Berita terkait pencairan gaji ke-13
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Setelah THR, Gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri Cair Bulan Depan, ini Nominal Besarannya, https://surabaya.tribunnews.com/2021/05/11/setelah-thr-gaji-ke-13-pensiunan-2021-pns-dan-tni-polri-cair-bulan-depan-ini-nominal-besarannya?page=all.