Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2021, Cair Bulan Depan

Setelah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), para pensiunan, PNS dan TNI-Polri akan mendapat gaji ke-13.

Editor: Chintya Rantung
Antara/HO Wartakotalive.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan jadwal pencairan gaji ke-13 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para PNS TNI Polri dan pensiunan.

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan bulan depan yakni Juni 2021.

Hal ini telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani waktu lalu.

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Cair Bulan Depan, Berapa Nominal Gaji Ke-13 yang Diterima PNS?'

  1. Setelah THR, Gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri Cair Bulan Depan, ini Nominal Besarannya

Sama seperti pencairan THR, komponen yang ada pada gaji ke-13 yakni gaji pokok dan tunjangan melekat.

Artinya, pencairan gaji ke-13 PNS akan mengecualikan komponen tunjangan kinerja (tukin).

"Besaran gaji ke ke-13 bagi TNI, Polri, ASN, adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar Sri Mulyani.

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan seluruh ASN baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka.

"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia.

Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," jelas dia.

Nominal gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved