Sidang Rizieq Shihab
Di Sidang Rizieq Shihab, Refly Harun Beber Soal Pidana Pelanggaran Prokes: Untuk Apalagi Kita Beri
Refly Harun menyebut sanksi administratif dan sosial sudah cukup menjadi hukuman para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali berlanjut pada Senin (10/5/2021).
Kali ini yang menjadi saksi di persidangan adalah Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Refly dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com, dalam persidangan itu, Refly Harun menyebut sanksi administratif dan sosial sudah cukup menjadi hukuman para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pernyataan itu diungkapkannya setelah Rizieq meminta penjelasan soal unsur pidana seseorang padahal sudah dikenakan sanksi denda administratif.
"Saya ingin agak sedikit penjelasan lebih detil tentang suatu pelanggaran prokes yang sudah dikenakan denda lalu dipidana," tanya Rizieq, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (10/5/2021).

Dalam penjelasannya, Refly menyebut pelanggaran pidana ada dua prinsip hukum yakni mala in se dan mala in prohibita.
Mala in se mengacu pada perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh undang-undang.
Ia menjelaskan, mala in se pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.
Sedangkan mala in prohibita mengacu pada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh undang-undang.
Refly lantas menyebut perbuatan yang tergolong dalam prinsip mala in se bisa diselesaikan kasusnya di luar hukum.
"Ya maka kita bicara untuk apalagi kita (beri) sanksi pidana untuk kasus itu," tutur Refly.
Lebih lanjut, Refly menyebut sebelum dikenakan sanksi pidana, pelanggar harus diberikan sanksi lain yang bisa membuat jera.
"Ketika jalan lain tidak bisa ditempuh lagi untuk paling tidak misalnya bagaimana mengembalikan tertib sosial masyarakat, bagaimana (sanksi) yang membuat pelanggar itu patuh, tidak mengulangi lagi perbuatannya," sambung Refly.
Masih soal kasus Rizieq, Refly menyebut dalam hukum pidana terkait pelanggaran prokes maka harus dibuktikan dengan dua alasan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan.