Gaji 13
Bulan Mei PNS Terima THR, Bulan Juni Gaji 13, Disampaikan Menkeu Sri Mulyani, Ini Rinciannya
Pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS bulan Mei, gaji 13 cair bulan Juni mendatang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bulan Mei 2021 PNS terima tunjangan hari raya (THR), Bulan Juni mendatang terima gaji 13.
Setelah mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di bulan ini, Pencairan gaji 13 bulan depan.
Hal tersebut disampaikan Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan.

Bulan Juni mendatang PNS akan mendapatkan gaji 13 dengan rincian komponen terdiri dari 4 hal.
Dilansir dari Kompas.com, kepastian terkait pencairan gaji 13 PNS telah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ketentuan mengenai pencairan gaji 13 teertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ungkap Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers beberapa waktu lalu.
Seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 mengecualikan komponen tunjangan kinerja.
Artinya, komponen yang masuk dalam gaji 13 yakni gaji pokok dan tunjangan melekat.
Melihat petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS,
PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan seluruh ASN,
baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka.