Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Asusila

Ayah Kandung Rudapaksa Anak Gadisnya sejak Usia 15 Tahun, Di antar Ibu Melapor ke Polres Luwu Utara

Tak tahan dengan prilaku bejat ayahnya yang mencabulinya sejak berusia 15 tahun, PT yang saat ini sudah berusia 18 tahun

Editor: Aswin_Lumintang
Internet
Ilustrasi gadis yang di rudapaksa ayah kandung 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LUWU UTARA - Tak tahan dengan prilaku bejat ayahnya yang mencabulinya sejak berusia 15 tahun, PT yang saat ini sudah berusia 18 tahun menceritakan ke ibunya terkait nasibnya.

Kasus ayah tega rudapaksa anak kandung terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang akhirnya berakhir dengan membawa kasus ini ke penyidik kepolisian.

Diketahui korbannya adalah gadis berinisial PT yang berumur 18 tahun.

Sedangkan pelakunya bernama Darlis (40).

Ilustrasi gadis yang di rudapaksa ayah kandung
Ilustrasi gadis yang di rudapaksa ayah kandung (YOUTUBE)

Pelaku Darlis (40) atau ayah korban sudah ditahan di sel tahanan Polres Luwu Utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

Korban dalam kasus ini telah dirudapaksa ayahnya berkali-kali.

Bahkan sejak korban berusia 15 tahun.

Kendati begitu, korban dilaporkan tidak pernah hamil atau berbadan dua. "Tidak, tidak (hamil)," kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, Minggu (9/5/2021).

Sementara itu, Darlis menyebut anaknya tidak pernah berbadan dua karena ia bermain aman.

"Kasi keluar di luar," kata Darlis saat diinterogasi polisi.

Untuk diketahui, kasus ayah rudapaksa anak terjadi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Pelaku Darlis tega merudupaksa anaknya sendiri PT.

Bukan hanya sekali, Darlis merudupaksa anaknya berkali-kali.

Dari hasil interogasi polisi, diketahui bahwa pelaku merudapaksa anaknya sejak berusia 15 tahun.

Baca juga: Gibran Anak Jokowi Pecat Sopir Bus Batik Solo Trans, Setelah Copot Seorang Lurah, Ini Penyebabnya

Baca juga: Mulai 13 Mei Seluruh Lokasi Wisata di Kota Tomohon Ditutup Selama Dua Hari

Saat pertama kali, pelaku melancarkan aksinya di rumah sendiri atau di dalam kamar korban.

Ketika itu, pelaku merudapaksa korban saat istrinya sedang tidak di rumah atau pergi jualan kerupuk.

Kelakuan pelaku terus ia ulangi hingga korban berusia 18 tahun.

Pelaku biasa merudapaksa korban di rumah, kadang pula di pondok kebun.

"Terduga pelaku melakukan aksinya di rumahnya dan di pondok kebun saat korban masih duduk kelas 3 SMP, sampai korban tamat SMA," kata Sadar Samsuri.

Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang selama ini ia alami kepada ibunya.

Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Sabtu (8/5/2021).

Personel Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara kemudian melakukan pengejaran.

Baca juga: Pelaku Usaha di Sitaro Diingatkan Soal Penerapan Protokol Kesehatan

Baca juga: Pelaku Usaha di Sitaro Diingatkan Soal Penerapan Protokol Kesehatan

Mereka menemukan pelaku di pondok kebun di Kelurahan Salassa Sabtu malam.

Saat akan ditangkap, pelaku mencabut parang dan mengancam polisi.

Setelah diperingati, pelaku tidak mau menyimpan parangnya dan malah ingin menyerang.

Sehingga polisi melepaskan tembakan yang mengenai betis dan tangan kiri pelaku.

"Pelaku kita amankan di pondok kebunnya, saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang," tutur Sadar Samsuri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 18 Tahun di Luwu Utara Dinodai Ayah Kandung Selama Bertahun-tahun, Dilakukan Sejak SMP, https://www.tribunnews.com/regional/2021/05/10/gadis-18-tahun-di-luwu-utara-dinodai-ayah-kandung-selama-bertahun-tahun-dilakukan-sejak-smp?page=all.

Editor: Endra Kurniawan
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved