Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lebaran 2021

6 Momen Ramadhan dan Idul Fitri yang Tak Bisa Dilakukan Tahun Ini, Momen 4 Harus Dibatasi 15 Menit

Di antara ketiga belas butir itu, ada enam butir yang mencuri perhatian berkaitan dengan larangan pembatasan kegiatan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/ANREAS RUAUW
Ribuan orang ikut dalam pawai malam takbiran di Manado. Tampak Kendaraan peserta dihias untuk menyemarakkan kegiatan tersebut. (Ilustrasi takbiran) 

Kedua, pemberlakuan pelarangan mudik lokal antar Bangka ke Belitung dan sebaliknya.

Tidak hanya di Bangka Belitung, namun aktivitas mudik telah dilarang sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Ilustrasi ucapan Idul Fitri dalam bahasa Inggris.
Ilustrasi ucapan Idul Fitri dalam bahasa Inggris. (Freepik.com)

Pemerintah memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesuai larangan mudik 2021.

Regulasi larangan mudik 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Yang berisikan tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Puluhan ribu umat muslim memadati kawasan Lapangan Merdeka Balikpapan untuk mengikuti Sholat Ied Idul Fitri 1436 H/2015, Jumat (17/7/2015). (Ilustrasi)
Puluhan ribu umat muslim memadati kawasan Lapangan Merdeka Balikpapan untuk mengikuti Sholat Ied Idul Fitri 1436 H/2015, Jumat (17/7/2015). (Ilustrasi) (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)

Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Larangan mudik 2021 tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api.

Lalu berlalu juga untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antara negara.

Tiga, peniadaan kegiatan takbir keliling. Aktivitas yang biasanya dilakukan secara berkelompok atau bergerombolan ini juga dilarang.

Hal ini juga sama halnya dengan penerapan protokol kesahatan yaitu menjaga jarak sosial.

Keempat, khotbah ldul fitri dibatasi maksimal 15 menit dan para khatib diimbau untuk menyisipkan materi tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

Biasanya para khatib akan berceramah minimal 30 menit atau bahkan satu jam.

Di tengah durasi khotbah yang singkat, ceramah pun harus diselipkan himbauan protokol Kesehatan Covid-19.

Kelima, masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan "nganggung" pada saat selesai Salat Idulfitri.

Padahal tradisi nganggung ini sudah melekat di budaya Melayu Bangka Belitung.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved