Berita Talaud
Polisi dan Warga Bersihkan Dua Objek Wisata Bersejarah di Taturan Kabupaten Talaud
Goa Masare dan pemandian bidadari Ratu Porodisa adalah dua lokasi destinasi wisata sekaligus tempat bersejarah bagi masyarakat Talaud.
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah bersama masyarakat di Desa Taturan Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, melaksanakan kerja bakti membersihkan Goa Masare dan tempat pemandian bidadari Ratu Porodisa, Minggu (9/5/2021).
Diketahui, Goa Masare dan pemandian bidadari Ratu Porodisa adalah dua lokasi destinasi wisata sekaligus tempat bersejarah bagi masyarakat Talaud.
Dua lokasi ini dipercaya ada hubungannya dengan leluhur orang-orang Talaud.
Kerja bakti dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian cakar budaya yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dua lokasi ini merupakan satu dari sekian objek wisata di Talaud yang sampai saat ini dijaga kelestariannya oleh warga Talaud .
"Lewat giat Bhabinkamtibmas Peduli, kami Anggota kepolisian Polsek Gemeh melaksanakan giat kerja bakti bersama dengan pemerintah Desa Taturan dan warga dengan membersiadahkan tempat wisata goa Masare dan tempat permandian bidadari yang ada di desa taturan, " ujar Anggota Polsek Gemeh selaku Bhabinkamtibmas Brigadir, Oscar Dalita
Dalita mengatakan, kerja bakti pembersihan tempat wisata tersebut bertujuan agar tempat wisata tersebut tetap terawat dan menjadi ikon pariwisata.
"Berujuan dalam pelestarian Cakar budaya di kabupaten kepulauan Talaud," terangnya. (Iv)
Tentang Cagar Budaya
Pengertian Cagar Budaya dalam UURI No. 11 Tahun 2010:
“Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.”
Dalam KBBI, definisi cagar budaya hanya mencakup 'daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan'.
Ada lima kategori cagar budaya, yakni Benda, Bangunan, Struktur, Situs dan Kawasan.
• PREDIKSI Juventus vs AC Milan, Akan Tersaji Alot, Rossoneri Sulit Raih Poin di Kandang Bianconeri
• Seminar dan Lokakarya Mendorong Lahirnya Perda Masyarakat Adat di Minahasa
• BOCORAN Ikatan Cinta Minggu 9 Mei 2021: Ricky Tak Meninggal, Balas Dendam ke Elsa Menunggu Waktu