Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB Papua

Komjen Paulus Waterpauw Peringatkan KKB Papua: Ada Konsekuensi Besar Jika Terlibat Aksi Terorisme

Paulus Waterpauw menyebutkan yang dilabeli teroris adalah KKB Papua yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dan terorisme, bukan masyarakat Papua.

Editor: Ventrico Nonutu
(Kompas.com/Kristian Erdianto)
Komjen Paulus Waterpauw 

Kemudian, proses penindakan KKB akan di bawah satuan kewilayahan.

"Pola tindak tetap sama, tapi dari yang tadinya dari pusat itu akan diserahkan ke (satuan) kewilayahan, yaitu Polda dan Kodam," kata Fakhiri.

Terkait pertemuan dengan tokoh masyarakat, akademisi dan Komnas HAM, Fakhiri menyebut hal tersebut lebih untuk meminta saran bagaimana cara terbaik menangani KKB.

Panglima TNI dan Kapolri, sambung Fakhiri, ingin lebih berhati-hati dalam penanganan KKB agar masalah yang ada bisa selesai tanpa menyisakan dendam.

"Koordinasi dengan akademisi, Komnas HAM dan tokoh masyarakat itu semua integral karena kita perlu saran dan masukan untuk melakukan tindakan yang pas.

Ini sedang berproses, tentu Kapolri dan Panglima TNI berhati-hati melaksanakan hal itu," kata Fakhiri.

Tak Ada Pengerahan Pasukan  Khusus

Di bagian lain Irjen Mathius D Fakhiri membantah adanya pengerahan pasukan khusus ke Papua.

Menurut dia, belum ada perintah dari Kapolri maupun Panglima TNI terkait hal itu. 

"Tidak ada pasukan khusus datang ke Papua, itu orang suka membesar-besarkan saja," ujarnya kepada Kompas.com di Timika, Jumat (7/5/2021).

Sejauh ini, sambung Fakhiri, keberadaan pasukan khusus belum diperlukan untuk menangani KKB.

Menurut dia, keberadaan pasukan bawah kendali operasi (BKO) sudah memadai untuk menangani KKB.

"Perkuatan yang sudah diperbantukan di Papua itu yang sedang bertugas, kalau pun nanti ada rotasi itu rotasi rutin," kata dia.

Sebelumnya Fakhiri juga sempat menegaskan, walau saat ini KKB sudah dilabeli sebagai organisasi teroris, namun pola penanganannya belum akan berubah.

Aparat keamanan akan sebisa mungkin mengedepankan pendekatan kesejahteraan sebelum melakukan penindakan hukum.

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved