Berita Heboh
Aksi Serda Nurhadi Selamatkan Warga yang Sakit, Mobil yang Dibawanya Hampir Dirampas Debt Collector
Aksi seorang Babinsa di Jakarta Utara ini patut diacungi jempol, Ia menyelamatkan warga yang dikepung debt collector dalam posisi hendak ke RS.
Editor:
Gryfid Talumedun
Foto Istimewa/Antara
Aksi Serda Nurhadi Selamatkan Warga yang Sakit, Mobil yang Dibawanya Hampir Dirampas Debt Collector, Kodam Jaya Mengecam
Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.
Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kodam Jaya Kecam Upaya Perampasan Mobil yang Dibawa Anggota Babinsa Ketika Antar Orang Sakit
Berita lainnya terkait Berita Heboh