Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Aksi Serda Nurhadi Selamatkan Warga yang Sakit, Mobil yang Dibawanya Hampir Dirampas Debt Collector

Aksi seorang Babinsa di Jakarta Utara ini patut diacungi jempol, Ia menyelamatkan warga yang dikepung debt collector dalam posisi hendak ke RS.

Foto Istimewa/Antara
Aksi Serda Nurhadi Selamatkan Warga yang Sakit, Mobil yang Dibawanya Hampir Dirampas Debt Collector, Kodam Jaya Mengecam 

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.

Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.

Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kodam Jaya Kecam Upaya Perampasan Mobil yang Dibawa Anggota Babinsa Ketika Antar Orang Sakit

Berita lainnya terkait Berita Heboh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved