Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Masih Ingat Abraham Samad? Kini Muncul Lagi dan Bicara Nasib OTT Jika 75 Pegawai Disingkirkan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku setuju dengan penerapan hukuman mati.

(TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Abraham Samad

Abraham Samad merupakan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini singgung soal sangsi akan ada lagi Operasi Tangkap Tangan (OTT) sekelas menteri di KPK.

Abraham Samad Sangsi Bakal Ada Lagi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ott' title='OTT'>OTT</a> Sekelas Menteri di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a>

Bahkan Abraham merasa ada skenario untuk menyingkirkan 75 pegawai senior KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebab, tersebar isu 75 pegawai itu terancam pemecatan lantaran tidak lolos tes.

"Saya tidak bisa membayangkan kalau mereka semua ini disingkirkan, apakah masih ada OTT sekelas menteri," ujar Abraham saat berbicara di diskusi Polemik Trijaya "Dramaturgi KPK", Sabtu (8/5/2021).

Sebab, kata dia, 75 pegawai KPK itu memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi.

Disebut Abraham, mereka adalah orang-orang yang tegak lurus, dan tetap menjaga marwah KPK.

Abrahan menduga ada skenario untuk menyingkirkan mereka.

Punya Gaji 6 Kali Perjabat Negara Tertinggi, Segini Besar THR Presiden Jokowi, Bikin Melongo

"Karena apa, sejak revisi UU (KPK) di dalamnya kan salah satunya mengisyaratkan tentang mereka nanti pegawainya beralih menjadi ASN," ucap Abraham.

Sejak Revisi UU KPK itu, lanjut dia, ada semacam tujuan untuk 'menyingkirkan' pegawai-pegawai KPK yang berintegritas.

Terutama tidak bisa diintervensi dalam pemberantasan korupsi.

"Karena saya tahu persis bahwa 75 orang ini dikenal tanpa kompromi memberantas korupsi, tanpa pandang bulu, orang-orang yang kita harapkan masih bisa menjaga marwah KPK," ucap Abraham.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos dalam TWK yang merupakan bagian dari alih status menjadi ASN. Alih status ini konsekuensi dari Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbaru.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved