Nasional
Punya Gaji 6 Kali Perjabat Negara Tertinggi, Segini Besar THR Presiden Jokowi, Bikin Melongo
Sebagai pejabat negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Tak hanya ASN dan TNI/Polri saja yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
Para pejabat negara juga menerima THR.
Termasuk Presiden Jokowi juga menerima THR lantaran sudah ada aturannya.
Sebagai pejabat negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR.
Hal yang sama juga berlaku untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Baca juga: Keinginan Presiden Joko Widodo Terkait Kasus Covid-19 yang Masih Terus Mengalami Lonjakan
Presiden Joko Widodo melakukan sesi wawancara bersama Tribunnews.com di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi memaparkan mengenai visi pemerintahannya dalam 5 tahun ke depan kepada tim Tribunnews.com. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Kepastian THR untuk para pejabat tinggi negara didapatkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.
Dalam PMK tersebut diatur bahwa setiap pejabat tinggi negara mendapatkan THR
dengan komponen perhitungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan
melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Baca juga: Apa Itu Bipang Ambawang? Kuliner Khas Kalbar yang Ramai Dibahas Usai Video Ajakan dari Jokowi Viral

Lalu berapa gaji pokok Presiden Jokowi yang jadi komponen penyusun THR tahun ini (THR Presiden Jokowi)?
Gaji pokok presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000
tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.