Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Punya Gaji 6 Kali Perjabat Negara Tertinggi, Segini Besar THR Presiden Jokowi, Bikin Melongo

Sebagai pejabat negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Jokowi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Tak hanya ASN dan TNI/Polri saja yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Para pejabat negara juga menerima THR.

Termasuk Presiden Jokowi juga menerima THR lantaran sudah ada aturannya.

Sebagai pejabat negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR.

Hal yang sama juga berlaku untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Baca juga: Keinginan Presiden Joko Widodo Terkait Kasus Covid-19 yang Masih Terus Mengalami Lonjakan

Mengintip THR 2021 yang Diterima Presiden Jokowi, Segini Nominalnya
Presiden Joko Widodo melakukan sesi wawancara bersama Tribunnews.com di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi memaparkan mengenai visi pemerintahannya dalam 5 tahun ke depan kepada tim Tribunnews.com. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Kepastian THR untuk para pejabat tinggi negara didapatkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa setiap pejabat tinggi negara mendapatkan THR

dengan komponen perhitungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan

melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Baca juga: Apa Itu Bipang Ambawang? Kuliner Khas Kalbar yang Ramai Dibahas Usai Video Ajakan dari Jokowi Viral

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Tangkap Layar Instagram jokowi)

Lalu berapa gaji pokok Presiden Jokowi yang jadi komponen penyusun THR tahun ini (THR Presiden Jokowi)?

Gaji pokok presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000

tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved