Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Besaran Insentif Perawat dan Bidan, Cair Hari Ini 8 Mei 2021, Segera Cek Rekening

Insentif tenaga kesehatan (Nakes) pada bulan Desember 2020 akan cair paling lambat Sabtu 8 Mei 2021 pagi.

Editor: Chintya Rantung
sitti nurjanah/tribun manado
Insentif Perawat dan Bidan cair hari ini, berikut besarannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada kabar gembira untuk para tenaga kesehatan, baik dokter dan perawat.

Pasalnya tunggakan insentif pada bulan Desember 2020 akan dicairkan hari ini 8 Mei 2021 ke rekening masing-masing.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengabarkan bahwa tunggakan insentif tenaga kesehatan (Nakes) pada bulan Desember 2020 akan cair paling lambat Sabtu 8 Mei 2021 pagi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan dari Kemenkes dr Trisa Wahyuni Putri pada konferensi pers terkait insentif Nakes, Jumat 7 Mei 2021.

"Sebentar lagi untuk yang Desember sudah bisa direalisasikan pada sore ini atau besok pagi paling lambat," kata Trisa.

Sebelumnya, ia tak menampik memang sempat ada persoalan terkait pemberian insentif bagi Nakes, khususnya di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet (RSDC) pada bulan Desember 2020.

CEK REKENING Sabtu 8 Mei 2021 <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/insentif' title='Insentif'>Insentif</a> Perawat dan Bidan Cair! Nominal Rp 5 Juta - Rp 15 Juta/Bulan

Trisa menjelaskan sepanjang tahun 2020 sudah dilakukan pembayaran insentif sejak bulan Maret hingga bulan November 2020 dan sudah disalurkan lebih kurang Rp 63 miliar bagi relawan di RSDC selama 9 bulan.

Insentif bulan Desember 2020, secara aturan tidak bisa diberikan di bulan yang sama, sehingga baru bisa diberikannya di tahun 2021.

Prosedur yang harus dilalui terkait anggaran untuk membayar tunggakan tahun 2020 harus melalui review BPKP yang saat ini sudah berjalan.

"Saat ini masih berjalan dan secara bertahap dilakukan persetujuan," katanya.

Persetujuan BPKP tahapan yang pertama sebesar Rp 581 miliar, adapun tahapan yang kedua sebesar Rp 231 miliar.

Trisa informasikan bahwa tahapan kedua di dalamnya ada anggaran untuk membayar tunggakan bagi relawan RSDC tahun 2020 untuk bulan Desember.

Sebelumnya anggaran tersebut diblokir oleh Kementerian Keuangan, karena harus melalui review untuk memastikan kebenarannya.

Namun pada hari ini blokir itu sudah dibuka dan sudah masuk ke BPSDM.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved