Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rapid Antigen Ilegal

Rapid Test Antigen Mulai dari Beda Harga hingga Ilegal, Selang 5 Bulan Pelaku Untung Rp 2,8 Miliar

Kecurigaan banyak kalangan terkait Rapid Test Antigen yang semakin tercium aroma bisnisnya. Bahkan, mulai muncul kecurigaan

Editor: Aswin_Lumintang
Tribun Jateng
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menunjukkan rapid tes antigen tanpa izin edar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SEMARANG - Kecurigaan banyak kalangan terkait Rapid Test Antigen yang semakin tercium aroma bisnisnya. Bahkan, mulai muncul kecurigaan adanya Test Rapid Antigen ilegal.

Berbedanya biaya Rapid Test Antigen saat melakukan perjalanan keluar daerah semakin memunculkan kecurigaan tersebut.

Semisal biaya Rapid Test Antigen di Bandara Samratulangi Manado Rp 175 ribu, sedangkan biaya Rapid Test Antigen di tempat lain ada yang hanya Rp 95 ribu.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menunjukkan rapid tes antigen tanpa izin edar.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menunjukkan rapid tes antigen tanpa izin edar. (Tribun Jateng)

Begitu juga saat melakukan Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno Hatta, biayanya Rp 200 ribu, hal sama di beberapa klinik dan Puskesmas. Namun, ada juga yang tetap dengan harga murahnya Rp 95 ribu.

Menariknya di Jawa Tengah terendus kepolisian tepatnya Polda Jawa Tengah terkait adanya Rapid Test Antigen Ilegal yang tujuannya mengeruk keuntungan untuk pribadi.

Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menyebutkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap peredaran rapid test antigen tanpa izin edar.

Rapid test ilegal tersebut telah didistribusikan di rumah sakit maupun klinik yang ada di Jawa Tengah.

Ada ratusan rapid test antigen yang disita dari tangan pelaku berinisial SPM (34) di wilayah Banyumanik dan Genuk.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya masyarakat yang menggunakan rapid tes tanpa surat izin edar pada 27 Januari 2021.

Baca juga: Winsulangi Salindeho Anggota DPRD Sulut Curhat Tanyakan Duit Duduk Buat Peserta Reses

Baca juga: Beda Sunda Empire, Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Sebut Sudah Diakui Mahkamah Internasional

Ada sekitar 450 pak rapid test antigen yang diamankan kepolisian.

Pelaku berharap dengan mendistribusikan rapid test tanpa izin edar mendapat keuntungan yang besar.

"Keuntungan yang didapat tersangka menjual rapid test antigen tersebut dalam kurun waktu lima bulan Rp 2,8 miliar," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda jateng, Rabu (5/5/2021).

Menurutnya, rapid test antigen tersebut harganya lebih murah jika dibandingkan yang telah memiliki surat izin edar.

Baca juga: Sikapi Kasus Rapid Antigen Bekas, Menko PMK: Itu Tak Bisa Kita Toleransi

Hal ini sangat merugikan terkait perlindungan konsumen.

"Kalau tidak mempunyai izin edar jangan-jangan dipalsukan. Nanti akan didalami lagi. Kemudian jangan rapid test tersebut tidak memenuhi klasifikasi kesehatan karena tidak mempunyai surat izin edar," ujar dia.

Kapolda mengatakan rapid test antigen tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah baik di masyarakat umum, rumah sakit maupun klinik. Sistem penjualannya by order dari pembeli.

"Hal ini sangat merugikan tatanan kesehatan," tuturnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan dari hasil pemeriksaan kantor pusat rapid test antigen tersebut berada di Jakarta.

Sementara tersangka merupakan distributor penjualan yang ada di Semarang.

Baca juga: Masih Ingat Sechah Sagran Mantan Istri Raul Lemos? Beda Nasib Dengan Krisdayanti yang Hidup Mewah

Baca juga: Pegadaian Gandeng Fintech Investree demi Perluas Jangkauan Pasar

"Jadi jika ada yang pesan dia (tersangka) menghubungi Jakarta kemudian baru dikirim ke Semarang," tutur dia.

Johanson menuturkan tersangka ditangkap pada bulan Maret 2021. Pihaknya juga akan memanggil jajaran kantor pusat untuk dilakukan pemeriksaan.

"Rencananya Direktur utamanya akan ditetapkan tersangka. Kami betul-betul konsen terhadap alat kesehatan," ujarnya.

Sementara itu tersangka SPM, mengaku izin edar rapid tes antigen masih dalam proses.

Dirinya sengaja menjual rapid test antigen tanpa izin edar karena ingin mencari keuntungan.

"Saat ini sudah menjual 20 karton rapid tes antigen," tandasnya.

Tersangka dijerat pasal 197 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rapid Test Antigen Ilegal Beredar di Semarang, Pelaku Raup Untung Rp 2,8 Miliar dalam 5 Bulan, https://www.tribunnews.com/regional/2021/05/06/rapid-test-antigen-ilegal-beredar-di-semarang-pelaku-raup-untung-rp-28-miliar-dalam-5-bulan?page=all.

Editor: Sanusi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved