Idul Fitri 2021
ISI Surat Edaran Kemenag Tentang Sholat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid 19, Wajib Lakukan Ini
Para lansia diminta untuk tidak menghadiri Salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid atau lapangan terbuka. Isi surat edaran terbaru dari kemenag.
Dalam menjalankan salat Idul Fitri,
Yaqut meminta seluruh jemaah agar tetap memakai masker,
baik selama pelaksanaan salat maupun selama menyimak khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir juga tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
"Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir," bunyi poin ketiga dalam Surat Edaran tersebut.
Dalam edaran itu Yaqut juga meminta agar khutbah salat Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, yakni paling lama 20 menit.
"Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah," tulisnya.
Yaqut menekankan, usai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah diimbau segera kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Adapun untuk kegiatan takbiran, Yaqut menegaskan takbiran keliling ditiadakan.
Takbiran boleh dilakukan di masjid atau musala dengan berbagai ketentuan.
Peserta takbiran dibatasi maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala.
Kemudian, peserta wajib memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 dengan ketat,
seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," ujar dia.
Yaqut menegaskan bahwa panduan ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri.