Gaji ke 13
Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan 2021, Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah THR telah disalurkan, kini gaji ke-13 yang akan segera dicairkan.
Hal ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2021.
Bendahara Negara itu menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.
"gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani.
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jumat 7 Mei 2021, BMKG: 21 Wilayah Waspada Hujan Lebat hingga Petir
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:
1. PNS dan CPNS
2. PPPK Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. Pejabat Negara
Komponen THR dan gaji ke-13
Sri Mulyani pun mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.