Gaji ke 13
Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan 2021, Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
- Gaji pokok
- tunjangan Keluarga
- tunjangan pangan dalam bentuk uang
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan dalam bentuk uang
- tunjangan umum
THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan dalam bentuk uang
- tambahan penghasilan
Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini.
Berita terkait pencairan gaji k-13
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR PNS 2021 Dibayar H-10 Lebaran, gaji ke-13 Cair Juni"