Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan Hari Raya

Segini Besaran THR PNS Era Soekarno, Dapat Bonus Paket Dibawa Pulang, THR 2021 Diprotes

Besaran THR era Soekarno dan sejarahnya. THR 2021 dipertanyakan PNS. Kirim petisi lewat Online.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Ilustrasi PNS. Besaran THR era Soekarno. 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk komponen penyusun THR PNS 2021 lainnya yakni tunjangan keluarga.

Tunjangan keluarga PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak.

Kemudian tunjangan jabatan, baik struktural maupun jabatan fungsional.

Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja.

Tunjangan Fungsional Tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Besaran tunjangan jabatan PNS relatif bervariasi sesuai dengan jabatan yang diemban, baik fungsional maupun struktural.

Namum lazimnya, besaran tunjangan jabatan PNS berkisar dari Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta per bulannya.

Besaran THR PNS di Era Presiden Soekarno

Sejarah THR bermula sejak Kabinet Soekiman Wirjosandjojo.

THR baru muncul saat Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer.

Dikutip dari Buku Wawasan Politik Seorang Patriot Soekiman Wirjosandjojo, usai dilantik menjadi Perdana Menteri Indonesia ke-6 oleh Presiden Soekarno pada tahun 1951,

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved