Tunjangan Hari Raya
Segini Besaran THR PNS Era Soekarno, Dapat Bonus Paket Dibawa Pulang, THR 2021 Diprotes
Besaran THR era Soekarno dan sejarahnya. THR 2021 dipertanyakan PNS. Kirim petisi lewat Online.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pencairan tunjangan hari raya ( THR ) di Lebaran 2021 akan segera cair.
Namun, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengeluhkan soal besaran THR kali ini.
Lantas, berapakah besaran THR yang akan diterima para PNS pada tahun ini?
Dan bagaimana besaran THR era Soekarno dan sejarah awal mula penerapan THR untuk para PNS?

Diberitakan Komoas.com, para aparatur negara tersebut sampai membuat petisi online yang ditujukan kepada pemerintah.
Latar belakang munculnya petisi online itu, yakni sejak pemerintah mengumumkan untuk memangkas besaran THR PNS pada tahun ini cukup besar.
Komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, tetapi tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
Sebagai informasi, komponen penyusun THR PNS 2021 tersebut terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.
Besaran nomimal gaji pokok PNS untuk besaran THR diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019,
besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang jadi komponen THR PNS 2021.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900