Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Sate Beracun

Polisi Aiptu Tomy Klarifikasi Hubungannya dengan Nani Aprilia, Fakta Terkuak Kasus Sate Racun Bantul

Aiptu Tomy akhirnya memberikan penjelasan terkait hubungannya dengan wanita Nani Aprilia Nurjaman, tersangka kasus sate beracun di Bantul.

Editor: Frandi Piring
Ilustrasi Polisi. Kasus Sate beracun di Bantul. Aiptu Tomy ungkap hubungannya dengan tersangka Nani Aprilia Nurjaman, perempuan yang kirim paket sate beracun tewaskan bocah 10 tahun. Fakta baru kasus Sate Racun Bantul terungkap. 

Ngadi mengatakan pengakuan Tomy tersebut baru sebatas lisan.

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. (PublicaNews.com)

Artinya, pihak kepolisian belum memanggil Aiptu Tomy secara langsung atau resmi untuk dimintai keterangan.

Namun demikian, bukan tidak mungkin pihaknya akan meminta keterangan kepada istri sah Tomy untuk menelusuri adanya dugaan nikah siri.

"Kalau informasi nikah siri akan kita dalami betul tidaknya informasi dari masyarakat seperti itu," ujarnya.

"Kemungkinan itu (memanggil istri Tomy), bisa saja."

Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap Nani, warga Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat, pada Jumat, 30 April 2021.

"Diamankan NA (25) warga Majalengka," kata Direktur Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).

Dari hasil pemeriksaan, kata Burkan, pelaku Nani nekat mengirimkan sate beracun karena sakit hati lantaran Aiptu Tomy menikah dengan wanita lain.

Karena itu, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Aiptu Tomy dengan cara diracun lewat makanan.

Nani lantas memesan racun melalui online e commerce atau e-Dagang. Racun yang ditaburkan ke bumbu sate tersebut yaitu KCn atau kalium sianida.

Racun inilah yang kemudian menyebabkan anak pengemudi ojek online atau ojol, Naba Faiz Prasetya (10),

warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, meninggal pada Minggu (25/4/2021).

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.

Atas perbuatannya, Nani dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.

Ancamannya yakni hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. (Tito Dirhantoro)

Tautan: Kompas TV

https://www.kompas.tv/article/171417/aiptu-tomy-buka-suara-soal-hubungannya-dengan-nani-wanita-pengirim-sate-beracun?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved