Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Penampakan Berbeda di Presscon KPK, Denny Siregar: Perhatikan Betapa Sombongnya KPK Lama

Mereka dulu berfikir bahwa lembaga mereka lebih tinggi dari Presiden, sehingga gak perlu pasang foto segala

Editor: Fistel Mukuan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka Ketua DPRD Muara Enim di Gedung Merah Putih KPK, Senin 27 April 2020 (YouTube.com/KPK RI) dan Konferensi pers pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 5 Mei 2021 (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan

b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima ((Tribunnews/Jeprima))

Sementara itu, penggunaan lambang negara di sejumlah kantor pemerintah juga diatur.

Lambang negara juga menjadi cap dinas kantor.

Pasal 54

(2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b
digunakan untuk kantor:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Dewan Perwakilan Daerah;

e. Mahkamah Agung dan badan peradilan;

f. Badan Pemeriksa Keuangan;

g. menteri dan pejabat setingkat menteri;

h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;

i. gubernur, bupati atau walikota;

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved