Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Penampakan Berbeda di Presscon KPK, Denny Siregar: Perhatikan Betapa Sombongnya KPK Lama

Mereka dulu berfikir bahwa lembaga mereka lebih tinggi dari Presiden, sehingga gak perlu pasang foto segala

Editor: Fistel Mukuan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka Ketua DPRD Muara Enim di Gedung Merah Putih KPK, Senin 27 April 2020 (YouTube.com/KPK RI) dan Konferensi pers pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 5 Mei 2021 (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penampakan berbeda di Presscon KPK yang lama dan yang baru.

Hal itu disorot oleh Pegiat media sosial Denny Siregar.

Menurut Denny Siregar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasang foto Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat jumpa pers ini yang pertama kalinya.

Penampakan baru ini terlihat saat jumpa pers hasil tes alih status pegawai KPK jadi ASN, Rabu (5/5/2021).

Diketahui, KPK memasang foto Jokowi-Maruf Amin di bagian latar belakang.

Tampak juga simbol negara, bendera merah putih.

Padahal biasanya hanya ada logo KPK.

"Perhatikan sombongnya @KPK_RI lama.

Mereka dulu berfikir bahwa lembaga mereka lebih tinggi dari Presiden, sehingga gak perlu pasang foto segala.

Sekarang semua berubah.. (emoji senyum)," tulis Denny Siregar, Rabu (5/5/2021) 10.19 malam, seperti dilansir Tribun-timur.com.

Dilansir dari Tribunnews.com, sejak KPK didirikan pada 2003, pada latar belakang ruang jumpa pers atau konferensi pers tak pernah dipasang foto Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, tidak ada bendera merah putih, yang ada hanya logo KPK.

Sebagaimana diketahui, aturan pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden ini tertuang dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan soal gambar Presiden tercantum dalam Pasal 55:

Pasal 55

(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau
gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved