Seleksi Kepegawaian di KPK
Ketua KPK Isyaratkan Cari Orang yang Bocorkan Hasil TWK untuk Menjadi ASN, Koalisi Save KPK Curigai
Bocornya hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengisyaratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak padu. Parahnya lagi belum pengumuman sudah diketah
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Bocornya hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengisyaratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak padu. Parahnya lagi belum pengumuman sudah diketahui ada 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka yang tidak lolos karena gagal dalam menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pun diwacanakan karena sudah tidak disukai.
Materi dalam tes tersebut pun menjadi sorotan karena dinilai tak sesuai dengan tugas pegawai KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menyayangkan pihak yang membocorkan materi tes wawasan kebangsaan dan nama-nama yang tidak lolos.
"Kami semua sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang telah mengambil suatu sikap dan telah menjadikan pihak yang mengaku memiliki informasi dan telah membocorkan informasi tanpa menunggu pengumuman resmi dari lembaga KPK," ujar Firli di Jakarta, Rabu (5/5).
Ia mengatakan proses peralihan status pegawai menjadi ASN adalah amanat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Baca juga: Padahal Berparas Cantik, Vicky Zainal Diduga Diselingkuhi Suami, Bahkan Tak Mau Punya Anak dengannya
Baca juga: Nani Wanita Pengirim Sate Beracun Alami Kondisi Memilukan di Penjara, Kapolsek Sebut Sudah Ingatkan
Menurutnya, mustahil jika pada proses ini terdapat kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.
"KPK ingin menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK," katanya.
Sebelumnya seorang pegawai KPK yang mengikuti tes mengungkap sejumlah pertanyaan yang muncul dalam TWK.
Di antaranya ada seputar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, HTI, hak LGBT, hingga doa Qunut dalam Salat.
"Iya, seperti itu. FPI, Habib Rizieq, HTI," ujar seorang sumber tersebut, Rabu (5/5/2021).
Kemudian menurut sumber tersebut ada juga sejumlah soal esai terkait OPM, DI/TII, PKI, HTI, FPI, hingga Rizieq Shihab.
Koalisi Save KPK menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk membatalkan keputusan pemberhentian 75 pegawai KPK yang dikabarkan tak lolos uji wawasan kebangsaan.
Koalisi mengatakan dari sekian banyak pegawai yang dikabarkan berhenti, kebanyakan merupakan punggawa-punggawa KPK dengan serangkaian rekam jejak menangani perkara besar.
Koalisi mengatakan Firli Bahuri swajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri.
Selain itu, terpenting juga perihal kepastian status dan independensi Pegawai KPK dalam melaksanakan tugas.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan hal tersebut sebagai penyiasatan hukum dari Ketua KPK.
Baca juga: Nani Wanita Pengirim Sate Beracun Alami Kondisi Memilukan di Penjara, Kapolsek Sebut Sudah Ingatkan
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Daftar Buah yang Bisa Menurunkan Tekanan Darah Tinggi
"Yang sejak awal memiliki kepentingan dan agenda pribadi untuk membuang para pegawai yang sedang menangani perkara besar yang melibatkan oknum-oknum yang sedang berkuasa," ujarnya.
Kurnia mengatakan hal ini menambah catatan suram lembaga antirasuah di bawah komando Firli.
Setelah terkesan tidak mau meringkus Harun Masiku, KPK di bawah Firli juga dinilai menghilangkan nama politisi dalam surat dakwaan korupsi bansos, melindungi saksi perkara benih lobster, menerbitkan SP3 untuk BLBI, dan puluhan kontroversi lain.
"Berangkat dari hal tersebut, akhirnya kekhawatiran publik selama ini semakin terbukti, masuknya Firli Bahuri menjadi Pimpinan KPK memiliki agenda khusus untuk melemahkan lembaga antirasuah itu dari dalam," kata Kurnia.
Atas dasar itu, Koalisi pun menyatakan sejumlah sikap. Pertama, Dalam alih status KPK wajib hukumnya mempedomani putusan MK Nomor: Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada (angka. 3.22) hal. 340.
Putusan itu menegaskan bahwa dalam pengalihan status dari pegawai KPK ke ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan.
Selain itu, Koalisi juga menegaskan asesmen bukanlah instrumen untuk menyatakan dapat diangkat atau tidak sebagai aparatur sipil negara dan harus dibedakan antara diksi 'seleksi' dan 'asesmen'. (tribun network/denis)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri: Tidak Ada Niat Mengusir Insan KPK Dari Lembaga, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/06/firli-bahuri-tidak-ada-niat-mengusir-insan-kpk-dari-lembaga?page=all.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi