Idul Fitri 2021
Kemenag Tetapkan 7 Ketentuan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri dan Takbiran Tahun 2021
Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka
Ketiga, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Keempat, dalam hal salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Kementerian Agama
salat Idul Fitri
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
pandemi Covid-19
takbiran
1 Syawal 1442 H/2021
manado.tribunnews.com
TRIBUNMANADO.CO.ID
25.000 Pengunjung Padati Taman Impian Jaya Ancol saat Idul Fitri |
![]() |
---|
105 Ucapan Idul Fitri 1442 H Bahasa Inggris dan Indonesia, Cocok Untuk Bikin Status di Medsos Keren |
![]() |
---|
Idul Fitri 2021, 4 Aplikasi Pembuat Kartu Ucapan Lebaran Digital, Lengkap dengan Cara Pembuatannya |
![]() |
---|
UCAPAN Selamat Idul Fitri Terbaru, dalam Bahasa Inggris dan Indonesia, Cocok Dibagikan di FB WA IG |
![]() |
---|
Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri Terbaik, Cocok untuk Menjaga Silaturahmi Jarak Jauh |
![]() |
---|