Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Novel Baswedan

Hendardi Sebut Tak Perlu Berdebat soal 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK: Lolos dan Gagal Adalah Lumrah

Hendardi Sebut Tak Perlu Berdebat soal 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tak Lulus TWK.

Editor: Alexander Pattyranie
Instagram OFFICIAL KPK
Penyidik KPK anggota Polri AKP SR diduga peras Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial senilai Rp 1,5 miliar. 

Menurut dia, siap pun dalam dirinya bersemai intoleransi dan radikalisme tentunya tidak bisa lolos.

"Siapa pun yang dalam dirinya bersemai intoleransi dan radikalisme, maka bisa saja tidak lolos uji moderasi bernegara dan beragama," ujar dia.

75 Pegawai KPK Tak Memenuhi Syarat Jadi ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Hal ini terjadi setelah melakukan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

"Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).

Ghufron menjelaskan, sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti asesmen TWK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021. 

Tetapi dua orang di antaranya tidak hadir pada tahap wawancara.

Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Ghufron, berdasarkan landasan hukum tersebut maka, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah. 

Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.

Calon pimpinan KPK Nurul Ghufron menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019) malam. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Foto : Nurul Ghufron.(ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA via KOMPAS.com)

"Memiliki integritas dan moralitas yang baik," ucap Ghufron.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved