Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB Papua

Alasan Pemerintah Belum Terjunkan Densus 88 Menindak KKB di Papua, Argo: Untuk Hard Power

Densus 88 Antiteror belum turun ke Papua untuk melakukan penegakkan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) setelah dilabeli sebagai kelomp

kompas.com
ILUSTRASI: Densus 88, Alasan Pemerintah Belum Terjunkan Densus 88 Menindak KKB di Papua, Argo: Untuk Hard Power 

TRIBUNMANADO.CO.ID - KKB telah resmi dilabeli sebagai kelompok teroris.

Polri menyampaikan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror belum turun ke Papua untuk melakukan penegakkan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) setelah dilabeli sebagai kelompok teroris

Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihaknya masih belum melakukan penindakan KKB Papua dengan berdasarkan aturan undang-undang terorisme.

Masih Ingat Tenius Tabuni? Kapok Jadi Teroris KKB Papua, Merasa Ditipu dan Hidup Menderita di Hutan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror belum ditugaskan ke Papua untuk melakukan menindak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Belum ada (Densus 88 turun di Papua)," kata Argo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (5/5/2021).

Argo menyampaikan pihaknya masih belum melakukan penindakan KKB Papua berdasarkan aturan Undang-undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hingga saat ini, TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi masih menjadi garda terdepan untuk menangani KKB di Papua.

Menurutnya, Satgas Nemangkawi masih melakukan penegakan hukum di bawah komando dari Asops Kapolri.

"Satgas Nemangkawi TNI dan Polri yang kerja. Untuk hard power kalau melanggar pidana ya akan kami proses," ujar Argo.

SITUASI TERKINI Distrik Ilaga Utara Usai KKB Papua Bakar Sekolah, Puskesmas Hingga Rusak Jalan

KKB Papua-Mahfud MD
KKB Papua-Mahfud MD (Istimewa/Facebook)

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, dan Pimpinan TNI.

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Pemerintah menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal dan masif dapat ditindak dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan Undang-undang tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved