Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Larangan Mudik

Warga 8 Kawasan Ini Ternyata Diizinkan Mudik pada 6-17 Mei 2021

Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas berpergian terhadap wilayah tertentu selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 202

Editor: Aldi Ponge
Tribun manado / Arthur Rompis
ILUSTRASI Satgas Covid-19 siap mengawal Larangan Mudik di Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 8 Kawasan ternyata diizinkan bisa mudik lokal saat pada 6-17 Mei 2021

Diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran.

Lewat Addendum yang diterbitkan pada Rabu (21/4/2021), aturan larangan mudik diperpanjang dengan rincian sebagai berikut H-14 Lebaran 2021 (22 April-5 Mei 2021); 6-17 Mei 2021; H+7 Lebaran 2021 (18-24 Mei 2021).

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas berpergian terhadap wilayah tertentu selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Diberikan istilah 'mudik lokal', kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan. Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Adapun wilayah aglomerasi ini, ada 8 kawasan. Tapi harus diingat lagi, masyarakat di luar tempat-tempat itu tidak boleh sama sekali melakukan mudik.

Jika melanggar, siap-siap petugas bakal melakukan sanksi berupa putar balik maupun hukum sesuai ketentuan berlaku.

Hal ini pun telah mendapat dukungan dari Korlantas Polri, sebagaimana dikatakan Kabag Operasional Korlantas Kombes Pol Rudy Antariksawan. Ia menyebut, pihaknya tidak akan menindak pengemudi yang bepergian masih di dalam wilayah aglomerasi itu.

“Termasuk wisata itu kan juga boleh, tetapi untuk lokal. Orang lokal boleh di situ dan ada kapasitas 50 persen,” kata Rudy kepada awak media. 

Berikut 8 wilayah yang diperbolehkan mudik, menurut Kementerian Perhubungan:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved