Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Pakai Masker saat Salat Tetap Sah, MUI Minta Takmir Taati Protokol Kesehatan

”(Memakai masker salat) tetap sah, tidak ada satu pun pendapat ulama yang mengatakan tidak sah,” kata Kamaruddin.

Editor: Rizali Posumah
istimewa
Viral Jemaah Masjid di Diusir saat Hendak Salat, Tak Diizinkan Pakai Masker: 'Jangan Salat di Sini'Viral Jemaah Masjid di Diusir saat Hendak Salat, Tak Diizinkan Pakai Masker: 'Jangan Salat di Sini' 

Sementara Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan, takmir atau pengurus masjid seharusnya menaati ketentuan pemerintah soal pemakaian masker saat beribadah.

"Saya berharap kepada takmir masjid itu menaati pemerintah. Karena menaati pemerintah bagian dari ajaran agama kita," ucap Cholil kepada Tribunnews.com, Senin (3/5).

Cholil mengatakan selama ini pemerintah dan ulama tidak bertentangan pendapat terkait penerapan protokol kesehatan saat beribadah di tengah situasi pandemi Covid-19.

Bahkan MUI telah menerbitkan fatwa nomor 14 tahun 2020 mengenai ketentuan ibadah di saat pandemi Covid-19. Termasuk mengenai penggunaan masker di masjid.

"Di sini para ulama tidak bertentangan dengan umaro. Ulama membenarkan untuk penggunaan masker, prokes. Jadi kita sudah mengeluarkan fatwa di MUI no 14 tahun 2020. Jadi tidak ada pertentangan pemerintah dan ulama," tegas Cholil.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan masker saat salat bersifat makruf ketika di masa normal.

Namun di masa pandemi, penggunaan masker untuk mencegah penularan virus corona.

"Kan sekarang sedang tidak normal sehingga kita menjaga jiwa itu wajib. Sementara agama kita masih bisa dilaksanakan dengan prokes," kata Cholil. (tribun network/fah/suf/den/dod)

Ali Kalora Cs Kini Tak Terdeteksi, Pengamat Ungkap Penyebab Sulitnya Menumpas Kelompok MIT

Olly Dondokambey Jelaskan Nama RSUD ODSK, Gubernur: Bukan Olly -Steven

Sahkah Pernyataan Cerai yang Diucapkan karena Emosi? Simak Penjelasan Quraish Shihab

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved