Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Sate Beracun

Sosok NA, Wanita Pengirim Paket Sate Beracun di Bantul, Masih Muda, Ungkap Fakta ke Polisi

Terungkap pengirim paket sate beracun. Wanita muda berinisial NA (25). Ungkap motif pembunuhan kepada Polisi.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO
Sosok NA, Wanita Pengirim Paket Sate Beracun di Bantul. 

Menggunakan sepeda motornya, Bandiman pun berangkat ke alamat yang dituju.

"Sampai sana sepi dan saya telepon Pak Tomi. Saya bilang dari Gojek, ini ada paket takjil dari Pak Hamid di Pakualaman.

Nah, Pak Tomi bilang saya tidak merasa punya teman yang namanya Hamid (asal) Pakualaman Apalagi sahabat apa saudara tidak punya,

Potret semasa hidup N, anak driver ojol yang tewas karena <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sate-beracun' title='sate beracun'>sate beracun</a>.

(Potret semasa hidup Naba Faiz, anak driver ojol yang tewas karena sate beracun./Facebook via TribunBanten)

lalu saya telepon ibunya (istri Tomi) dan ternyata juga tidak kenal," ucap Bandiman.

Setelah sampai di rumah sate dimakan oleh keluarganya. Naba dan istrinya mengalami mual dibawa ke RSUD Kota Yogyakarta.

Naba tidak bisa tertolong sesaat sesudah ditangani secara medis.

NA Terancam Dihukum Mati

Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengatakan kasus ini pada dasarnya sudah masuk pembunuhan berencana.

"Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana," katanya kepada Tribun Jogja, Sabtu (1/5/2021).

Ia menjelaskan, hal itu lantaran ada jeda waktu yang cukup banyak antara niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.

Ditanya mengenai hukuman apa yang bakal diterima pelaku, Widiartana menambahkan, pelaku bisa saja dihukum mati.

"Ancaman sanksinya maksimal pidana mati," tambah anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) itu.

Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved