Larangan Mudik
MODUS Kelabui Polisi saat Larangan Mudik, Pria Ini Bohong Orangtua Meninggal, Kebohongan Terungkap
Kebohongan sopir taksi gelap ini pun akhirnya terbongkar karena polisi curiga. Kuswa Revan Ampiri awalnya tidak mengaku bahwa ia membawa penumpang
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria tega berbohong orangtua meninggal agar bisa melewati aparat yang sedang melakukan penyekatan larangan mudik.
Kebohongan sopir taksi gelap ini pun akhirnya terbongkar karena polisi curiga.
Kuswa Revan Ampiri akhirnya disuruh balik oleh petugas tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah Minggu (2/5/2021).
Kuswa Revan Ampiri awalnya tidak mengaku bahwa ia membawa penumpang yang akan mudik pulang ke Bumijawa Kabupaten Tegal.
Pengemudi Toyota Avanza mengaku akan takziah atau melayat karena orangtuanya meninggal dunia. Namun hal ini tidak langsung dipercaya oleh petugas.
Setelah dicerca beberapa pertanyaan akhirnya sopir travel gelap yang bernama Kuswa Revan Ampiri mengaku bahwa ia tidak akan takziah melainkan membawa penumpang dari arah Jakarta menuju Bumijawa.
Sontak petugas langsung memberikan sedikit imbauan dan nasihat pada sopir bahwa yang dilakukannya salah. Demi uang yang tidak seberapa, ia sampai tega memberikan alasan orangtuanya meninggal dunia.
Tanpa diduga Kuswa sopir travel gelap ini menangis tersedu mengakui kesalahannya.
Sedangkan penumpang yang di dalam kendaraan, hanya diam tidak bisa berbuat banyak dan menerima konsekuensi untuk putar balik.
"Saya dari Jakarta mau mengantarkan penumpang ke Bumijawa. Saya mintai tarif per orang Rp 300 ribu dan penumpang ada tujuhorang.
Saya menyesal dan mengakui kesalahan saya yang awalnya sudah berbohong bilang kalau mau melayat karena orangtua meninggal padahal orangtua saya masih ada di Bekasi," ujar Kuswa, pada Tribunjateng.com.
Setelah mengakui kesalahannya, Kuswa diminta untuk melakukan rapid test antigen terlebih dahulu bersama salah satu penumpangnya.
Misal hasilnya negatif dan ternyata memang tidak memenuhi syarat kendaraan yang boleh melakukan perjalanan maka langsung diminta untuk putar balik ke arah asal.
"Tadi sudah rapid test antigen hasilnya negatif. Saya menangis karena tadi petugas mengingatkan bahwa ada banyak yang orangtuanya sudah meninggal ingin supaya bisa hidup lagi, tapi saya orangtua masih ada malah dibilang meninggal. Saya langsung ingat orangtua makannya sedih dan menangis," jelasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan Chandra mengungkapkan, pada kegiatan pengetatan ini ada sekitar 8 kendaraan yang diduga membawa penumpang atau Travel Gelap.
Sehingga untuk penumpang diarahkan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan kendaraan yang semestinya yaitu bus.
Sedangkan kendaraan travel gelap ditahan sampai menunggu proses masa sidang tilang selesai.
Ia menyebutkan, terdapat 8 kendaraan yang ditahan karena merupakan travel gelap.
"Kenapa kami yakin itu travel gelap? Bisa dilihat dari tujuan penumpang yang berbeda satu sama lain. Ditambah kebanyakan dari mereka tidak ada yang membawa surat jalan atau surat keterangan sehat.
Selain menahan kendaraan, kami juga meminta putar balik kendaraan sebanyak 20-30 kendaraan khususnya mobil pribadi yang tidak ada izin atau surat tugas termasuk surat sehat," terang AKP Himawan.
Tapi menurut AKP Himawan, masih ada beberapa pengendara yang mematuhi atauran dengan membawa surat izin jalan atau surat keterangan sehat.
Sehingga mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Namun bagi mereka yang tidak melengkapi dengan surat keterangan sehat dan lain-lain, maka dilakukan pemeriksaan dan untuk kendaraan pribadi langsung diminta putar balik ke arah awal.
Sedangkan untuk kendaraan travel gelap diamankan di lokasi yang sudah ditentukan.
"Tujuan kami mengamankan kendaraan travel gelap, supaya dikemudian hari mereka tidak mengulangi lagi dengan membawa penumpang mudik. Sementara itu dari 40-50 pengendara random sampel yang di rapid test antigen semua hasilnya negatif," tandasnya.
Aturan Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6 Mei 2021 Pukul 00.00
Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran.
Lewat Addendum yang diterbitkan pada Rabu (21/4/2021), aturan larangan mudik diperpanjang dengan rincian sebagai berikut:
- H-14 Lebaran 2021 (22 April-5 Mei 2021);
- 6-17 Mei 2021;
- H+7 Lebaran 2021 (18-24 Mei 2021).
Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.
Berikut aturan perjalanan selama Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021:
Transportasi darat
Larangan mudik berlaku bagi transportasi darat yang dilarang saat mudik berupa kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.
Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.
Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi:
- Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai
- swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping) - Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
- Pelayanan kesehatan darurat
Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah Mobil barang dan tidak membawa penumpang
Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi - Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan ditindak tegas oleh Kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.
Transportasi laut
Larangan mudik juga diterapkan pada moda transportasi laut.
Meski demikian, pemerintah akan tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air.
Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:
- Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
- Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing
- Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut 4.
- Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas
- Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
- Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.
Ada sanksi tegas untuk operator yang melanggar berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan, pencabutan izin SIUPAL, atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Transportasi udara
Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.
Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:
- Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
- Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
- Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
- Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
- Penerbangan operasional angkutan kargo
- Penerbangan operasional angkutan udara perintis
- Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara
Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku.
Syarat Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ada Golongan yang Dapat Pengecualian
Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan mobil pribadi, harus memperhatikan syarat sebagai berikut, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021:
Syarat Mudik Menggunakan Mobil Pribadi
Poin protokol nomor 13 (g)
1. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Poin protokol nomor 13 (h)
2. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi para pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Poin protokol nomor 13 (i)
3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCT/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Meski begitu, ada beberapa golongan masyarakat yang mendapat pengecualian dalam aturan larangan mudik, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 poin protokol nomor 14, yakni:
- Kendaraan pelayanan distribusi logistik;
- Bekerja/perjalanan dinas;
- Kunjungan keluarga sakit;
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang;
- Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Isi lengkap SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021
BERITA AWAL: Travel Gelap Terpergok Polisi di Tegal, Sopir Ngaku Layat Orangtuanya Meninggal, Akhirnya Menangis