Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Asusila

Ayah Jadikan Anak Gadis Pemuas, Digarap Tiap 2 Minggu hingga Hamil 6 Bulan, Ungkap Awal Kejadian

Hampir setiap hari pria berstatus ayah ini melihat anaknya memakai celana pendek. Hal ini membuat KES, sang ayah tiri

Editor: Aswin_Lumintang
Fajar
Ilustrasi cabuli anak tiri 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MUARA ENIM - Hampir setiap hari pria berstatus ayah ini melihat anaknya memakai celana pendek. Hal ini membuat KES, sang ayah tiri yang masih berusia 31 tahun tidak mampu menahan nafsunya.

Baca juga: Prediksi Liga Champions Chelsea vs Real Madrid, Los Blancos Peluang Menang, Tiga Pemain Lawan Cedera

Baca juga: Banyak Warga Non-Muslim Sulut Tertarik Konsep Partai Ummat, Ini Pemaparan Jainuddin Damopolii

Dia pun mencari cara bisa mencabuli anaknya tanpa diketahui sang istri.

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berinisial TM berumur 15 tahun.

Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni ayah tirinya KES (31).

Ilustrasi - kasus ayah mencabuli anak tirinya.
Ilustrasi - kasus ayah mencabuli anak tirinya. (via Surya.co.id)

Pria warga Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim ini tega menghamili anak tirinya hingga hamil 6 bulan.

"Tersangka setiap mencabuli anaknya selalu Ibu kandung korban tidak ada di rumah atau jauh dan dibawah ancaman," kata Waka Polres Muara Enim, Kompol Agung Adhitya Pranata SH SIK didampingi Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma SIK SH pada saat press release di Mapolres Muara Enim, Senin (3/5/2021).

Tersangka KES ditangkap karena mencabuli anak tirinya hingga hamil enam bulan.
Tersangka KES ditangkap karena mencabuli anak tirinya hingga hamil enam bulan. (zoom-)

 
Menurut Kompol Agung, kejadian perbuatan terlarang tersebut terjadi sejak September 2020 tahun hingga April 2021.

Tersangka merasa nafsu karena sering melihat korban menggunakan celana pendek pada saat berada di rumah.

Kemudian terlintaslah dipikirannya untuk menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya sendiri.

Setelah menyiapkan rencana, di bulan September 2020, tersangka bersama istrinya pergi ke kebun karet untuk menyadap karet.

Ketika telah berada di kebun, ia pun berpura-pura kelupaan barang dan minta izin ke istrinya yang merupakan ibu korban untuk pulang kembali ke rumah.

Ketika sampai di rumah ia pun mencari korban dan melihatnya sedang tiduran di dalam kamar dengan menggunakan celana pendek.

Melihat hal tersebut nafsu tersangka langsung bergejolak dan tanpa pikir panjang mendekap korban sambil meminta untuk dilayani layaknya hubungan suami istri.

Awalnya korban menolak, namun tersangka yang nafsunya sudah memuncak tidak tinggal diam langsung mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh seluruh keluarga korban jika tidak mau melayani nafsu birahinya.

Mendengar hal tersebut, korban akhirnya pasrah merelakan mahkota yang paling berharganya direngut oleh tersangka yang merupakan ayah tirinya yang seharusnya melindungi dirinya.

Setelah kejadian tersebut, tersangka minimal dua minggu sekali menggarap korban baik ketika berada di rumah mau pun di kebun karetnya ketika ibu korban sedang tidak berada di dekat mereka.

Akibat korban sering disetubuhi akhirnya korban hamil enam bulan.

Baca juga: Masih Ingat Xanana Gusmao? Dulu Dipuja Pahlawan, Kini Bergesekan dengan Pemerintah Timor Leste

Baca juga: James Arthur Kojongian Dilengserkan, Mendagri Kirim Surat Tanyakan Tata Beracara Badan Kehormatan

Bingung dengan nasibnya korban pergi dari rumahnya dan ketika pulang minta dinikahkan.

Dan aksi bejatnya terungkap, dari laporan suami korban kepada ibu korban bahwa korban telah hamil enam bulan atas perbuatan ayah tirinya yang merupakan suami ibu korban (mertuanya).

Mendengar hal tersebut, ibu korban tidak terima dan langsung melapor ke Polres Muara Enim.

Usai menerima laporan Kasat Reskrim AKP Widhi memerintahkan Team Rajawali yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Guntur untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Namun ternyata tersangka sudah melarikan diri ke Lubuk Linggau.

Kemudian dilakukan pengejaran dan tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Lahat dan langsung diamankan di Mapolres Muara Enim.

Atas perbuatannya, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti satu helai baju tidur jenis daster warna Kuning dan satu helai bra wana Merah muda.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka KES bahwa dirinya adalah duda sebelum berumah tangga dengan ibu korban yang berstatus janda anak tiga.

Dari hasil perkawinannya selama tujuh tahun dengan ibu korban ada dua anak.

Sedangkan korban anak kedua dari anak bawaan istrinya dari suaminya terdahulu.

Adapun penyebab dirinya tergoda menyetubuhi anak tirinya, karena anaknya tersebut sering memakai pakaian yang mengundang syahwatnya.

Dan puncaknya, ia nekat menyetubuhi anak tirinya, dengan modus ketika sedang menyadap karet bersama dengan istrinya (ibu kandung korban) ia berpura-pura ketinggalan rokok di rumah.

Kemudian ia meminta izin pulang kerumah untuk mengambil rokok, setelah sampai rumah pelaku langsung menemui korban yang berada di dalam kamamya dan langsung melakukan persetubuhan dengan korban sambil mengancam dengan menggunakan pisau, apabila korban tidak bersedia untuk melayaninya ia akan membunuh seluruh keluarganya.

"Aku sekarang nyesal, dan siap menanggung hukumannya," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Sering Berpakaian Pendek, Warga Muara Enim Ini Tergoda: Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

(Sripoku.com/Ardani Zuhri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Kuat Sering Lihat Pakai Celana Pendek, Ayah Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan, https://www.tribunnews.com/regional/2021/05/03/tak-kuat-sering-lihat-pakai-celana-pendek-ayah-tega-setubuhi-anak-tiri-hingga-hamil-6-bulan?page=all.

Editor: Endra Kurniawan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved