Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Asusila

Ayah Jadikan Anak Gadis Pemuas, Digarap Tiap 2 Minggu hingga Hamil 6 Bulan, Ungkap Awal Kejadian

Hampir setiap hari pria berstatus ayah ini melihat anaknya memakai celana pendek. Hal ini membuat KES, sang ayah tiri

Editor: Aswin_Lumintang
Fajar
Ilustrasi cabuli anak tiri 

Mendengar hal tersebut, korban akhirnya pasrah merelakan mahkota yang paling berharganya direngut oleh tersangka yang merupakan ayah tirinya yang seharusnya melindungi dirinya.

Setelah kejadian tersebut, tersangka minimal dua minggu sekali menggarap korban baik ketika berada di rumah mau pun di kebun karetnya ketika ibu korban sedang tidak berada di dekat mereka.

Akibat korban sering disetubuhi akhirnya korban hamil enam bulan.

Baca juga: Masih Ingat Xanana Gusmao? Dulu Dipuja Pahlawan, Kini Bergesekan dengan Pemerintah Timor Leste

Baca juga: James Arthur Kojongian Dilengserkan, Mendagri Kirim Surat Tanyakan Tata Beracara Badan Kehormatan

Bingung dengan nasibnya korban pergi dari rumahnya dan ketika pulang minta dinikahkan.

Dan aksi bejatnya terungkap, dari laporan suami korban kepada ibu korban bahwa korban telah hamil enam bulan atas perbuatan ayah tirinya yang merupakan suami ibu korban (mertuanya).

Mendengar hal tersebut, ibu korban tidak terima dan langsung melapor ke Polres Muara Enim.

Usai menerima laporan Kasat Reskrim AKP Widhi memerintahkan Team Rajawali yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Guntur untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Namun ternyata tersangka sudah melarikan diri ke Lubuk Linggau.

Kemudian dilakukan pengejaran dan tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Lahat dan langsung diamankan di Mapolres Muara Enim.

Atas perbuatannya, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti satu helai baju tidur jenis daster warna Kuning dan satu helai bra wana Merah muda.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka KES bahwa dirinya adalah duda sebelum berumah tangga dengan ibu korban yang berstatus janda anak tiga.

Dari hasil perkawinannya selama tujuh tahun dengan ibu korban ada dua anak.

Sedangkan korban anak kedua dari anak bawaan istrinya dari suaminya terdahulu.

Adapun penyebab dirinya tergoda menyetubuhi anak tirinya, karena anaknya tersebut sering memakai pakaian yang mengundang syahwatnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved