Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2021

Besaran THR Pensiunan 2021, Ini Jadwal dan Kriteria Pensiunan yang Menerima Tunjangan

THR Pensiunan 2021 Dipastikan cair, ini kriteria pensiunan yang menerima

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi THR Pensiunan 2021 

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Sementara itu, gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

- Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal sebagai berikut:

* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160-Rp 386.960

* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160-Rp 549.300

* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220-Rp 690.660

* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280-Rp 848.720

Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 42 Tahun 2021 dapat diakses di sini.

Berita terkait THR Pensiunan dan PNS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul THR Pensiunan: Waktu Pencairan, Rincian, dan Besarannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved