Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2021

Besaran THR Pensiunan 2021, Ini Jadwal dan Kriteria Pensiunan yang Menerima Tunjangan

THR Pensiunan 2021 Dipastikan cair, ini kriteria pensiunan yang menerima

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi THR Pensiunan 2021 

Nantinya, THR bagi pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

Disebutkan, PT Taspen dan PT Asabri menyampaikan tagihan pembayaran THR bagi pensiunan ke Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat 13 hari kerja sebelum Hari Raya.

Besaran Pensiun Pokok

Melansir Kontan, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

- Gaji pokok pensiunan PNS

* PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

* PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

* PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

* PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

- Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

* Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp 1.170.600

* Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200

* Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

* Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved