Hari Buruh
May Day 2021, Rencana Aksi Demo Buruh Kepung Istana dan MK, Berikut Ini 2 Tuntutan Serikat Buruh
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan diikuti puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia.
Beberapa kasus kurupsi yang disorot yakni kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Aspek Indonesia juga mengutuk tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, yang melakukan pungutan kepada pekerja honorer kategori II yang akan tes Pegawai Negeri Sipil (PNS), senilai lebih dari Rp 30 miliar.
“Selama ini para pekerja honorer dibayar sangat murah dan tidak memiliki jaminan kepastian pekerjaan, kok masih ada yang tega memeras dan mengeksploitasi mereka,” ungkap Mirah.
Rencana Aksi Demo Buruh Kepung Istana dan MK
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2021 hari ini tetap akan diwarnai aksi demo para buruh seperti tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu elemen buruh yang bakal turun ke jalan adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan diikuti puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia.
"Khusus KSPI, aksi May Day ini akan diikuti 50.000 buruh yang sudah tercatat, yang sudah dilakukan pendataan lebih dari 50.000 buruh di 24 provinsi," kata Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (27/4/2021) lalu.
Iqbal mengatakan, aksi May Day tahun ini akan dilakukan secara menyeluruh di tingkat nasional dan daerah. Untuk di tingkat nasional, kemungkinan aksi akan dilakukan di depan Istana Presiden dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, di tingkat daerah, akan dilakukan di depan kantor pemerintah daerah setempat hingga pabrik atau perusahaan masing-masing buruh.
"Semua aksi dilakukan wajib mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19 dan kami akan mentaati arahan daripada Satgas Covid-19 baik di nasional maupun di daerah," ujar dia.
Ia bilang, dalam aksi kali ini pihaknya memiliki dua tuntutan utama. Pertama, aksi menuntut agar hakim MK membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan atau mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan,” kata Iqbal.
Menurut Iqbal, massa aksi juga mendorong agar hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil yang diajukan perwakilan buruh terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.