Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

PTS Universitas Painan Palsukan 5 SK Mendikbud, Polaris Siregar: Universitas Itu Belum Pernah Ada

Polaris Siregar mengungkapkan Universitas Painan itu tidak pernah ada dan berkedudukan di Tangerang.

Editor: Rizali Posumah
Ilustrasi
Ilustrasi - Universitas Painan Palsukan 5 SK Mendikbud 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menemukan perguruan tinggi swasta, Universitas Painan, yang memalsukan lima surat keputusan (SK) Mendikbud terkait izin operasional PTS tersebut.

Dirjen Dikti Kemendikbud kini berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menertibkan PTS tersebut.

Sesditjen Dikti Paristiyanti Nurwandani mengatakan, perguruan tinggi tak berizin itu melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi.

"Pada Pasal 60 ayat 2 undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paristiyanti melalui keterangan tertulis, Selasa (27/4).

Sementara Ahli Madya Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Polaris Siregar mengungkapkan Universitas Painan itu tidak pernah ada dan berkedudukan di Tangerang.

"Perguruan tinggi swasta yang melakukan pemalsuan itu menamakan diri Universitas Painan. Universitas itu sendiri belum pernah ada, tapi itulah yang mereka coba palsukan izinnya, berkedudukan di Tangerang," ujar Polaris dalam Taklimat Media Daring, Kamis (29/4/2021).

Namun Polaris bersyukur karena Universitas Painanini belum melakukan perekrutan mahasiswa, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan secaramateri.

”Jangan sampai ada yang kuliah di sana dan mengeluarkan sejumlah biaya. Ini belum," kata Polaris.

Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini. Ia berharap para pelaku dapat segera ditindak oleh pihakkepolisian.

"Ini yang sedang dikerjakan oleh penyidik Polri, kita harapkan akan lebih cepat terungkap, agar terang benderang siapa yang harus bertanggungjawab," ujar Polaris.

Paristiyanti mengungkapkan kronologi kasus pemalsuan izin oleh perguruan tinggi swasta, Universitas Painan.

Menurutnya, pihaknya mendapat laporan dari LLDikti Wilayah 4 pada 31 Januari lalu.

Disebutkan bahwa ada perguruan tinggi swasta yang memalsukan lima SK Kemendikbudristek.

"Berdasarkan laporan tersebut Ditjen Dikti mengecek lima SK PTS yang dimaksud. Berdasarkan pengecekan, lima SK tersebut dipastikan tidak diterbitkan oleh Kemendikbud. Walaupun sangat mirip, nomor lima SK tersebut tidak tercatat di DitjenDikti," ucap Paris.

Pihak Ditjen Dikti lalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya pada 15 Februari, terkait temuan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved