Berita Sulut
Pemprov Sulut Minta Dukungan Stakeholders Dan Kepolisan Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Idulfitri
Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan bahwa dalam rangka terciptanya kondisi menjelang Idulfitri, Polri telah sukses melaksanakan Operasi.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Asisten I Edison Humiang menyatakan, Pemprov Sulut dan jajaran siap mendukung pelaksanaan pengamanan Idulfitri 1442.
“Semoga apa yang akan kita lakukan dapat terlaksana dengan baik dan mampu mendorong sinergitas seluruh stakeholders sehingga pengamanan Idulfitri 1442 dapat berjalan dengan sukses. Dengan demikian masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan aman, nyaman, tertib dan penuh khidmat,” pungkas Asisten I.
• Belasan Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem, Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok Sabtu 1 Mei 2021
• Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow Dorong Hadirkan Agen Bank Disetiap Desa
• Satu Anggota Keluarga Awak KRI Nanggala-402 Jadi Pegawai Kemensos, Bulan Depan Mulai Kerja
Menanggapi hal itu, Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan bahwa dalam rangka terciptanya kondisi menjelang Idulfitri, Polri telah sukses melaksanakan Operasi Keselamatan yang difokuskan pada bidang lalu lintas.
“Kemudian beberapa waktu ke depan kita akan melaksanakan Operasi Ketupat. Operasi ketupat ini dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pengamanan rangkaian Hari Raya Idul Fitri agar berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Lanjut Kapolda, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik, mengingat Idul Fitri tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Mari kita seriusi kebijakan tersebut demi mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19,” kunci Kapolda.
Sebelumnya, diketahui Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi mengeluarkan imbauan Larangan Mudik Lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan mudik Lebaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Pengetatan persyaratan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pun dilakukan 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yaitu 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.
• 172 Balita di Bolmong Masuk Kategori Stunting, Pemerintah Siapkan Anggaran Hingga Rp 200 Miliar
• Sosok Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip di Mata Masyarakat Talaud
• Kecelakaan Maut Pukul 18.30 WIB, Dua Orang Bocah Tewas, Motor Berboncengan Tiga Kecebur ke Kali
Baca juga: UPDATE, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Turun Drastis, Sebesar Rp 9.000 per Gramnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pam-covid-19-posko-lingkungan-manado-tangguh-dalam-rangka-mencegah-penyebaran-covid-19.jpg)