Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dendam Mama Muda Bunuh Balita, Bungkus Dalam Karung dan Buang ke Sumur, Tak Hiraukan Tangisan 'Mama'

Kemudian, Ibu muda pembunuh sadis bocah 4 tahun ini mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban

Editor: Finneke Wolajan
tribun jatim/ali hafidz
SL (kanan) warga Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep Madura pembunuh sadis bocah 4 Tahun dan Kapolres Sumenep AKBP Darman saat rilis perkara di Mapolres Sumenep, Kamis (29/4/2021) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dendam Mama Muda, bungkus bocah dalam karung hidup-hidup, lalu buang ke sumur hingga tewas

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan bocah dalam sumur yang dilakukan Mama Muda terhadap bocah berinisial SNI (4).

Mama Muda ini tega membunuh balita tak berdosa ini karena dendam pada ibu korban.

Kasus Pembunuhan bocah di Sumenep ini bermula dari asmara terlarang ibu SNI dengan suami SL (30), pembunuh balita itu.

Bocah SNI yang hilang sempat membuat ibunya cemas.

Siapa sangka, bocah 4 tahun itu ditemukan telah menjadi mayat di sebuah sumur

Ilustrasi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sumur' title='sumur'>sumur</a>
Ilustrasi sumur (TribunMataram Kolase/Kompas/SRIPOKU.COM/HARIS WIDODO)

Tubuh mungilnya dibungkus karung hidup-hidup.

Kasus tersebut kini berhasil diungkap polisi, Kamis (29/4/2021).

Pelaku berinisial SL (30) asal Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Polres Sumenep, Ibu muda beranak dua ini ternyata memiliki dendam dan sakit hati dengan orang tua korban.

"Motifnya ternyata tersangka SL ini merasa dendam dan sakit hati kepada orang tua korban," ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman pada hari Kamis (29/4/2021), dikutip dari TribunMadura.com.

"Suami tersangka (SL) pernah memiiki hubungan spesial dengan Ibu korban," terangnya.

Sehingga, dari dendam dan sakit hati yang dirasakan Ibu muda tersebut dilampiaskan pada bocah perempuan berusia 4 Tahun tersebut.

Akibat dari pembunuhan itu, Ibu muda beranak dua ini akhirnya tidak bisa lebaran Indul Fitri 1442 H bersama keluarganya dan mendekam di penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved