THR dan Gaji 13
Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI Polri dan Pensiunan 2021, Lengkap dengan Jadwal Pencairannya
Berikut prediksi besaran Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri tanpa tunjangan kinerja ( tukin).
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Komponen THR dan Gaji Ke-13
Adapun rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
- Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan umum
THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan dalam bentuk uang
- tambahan penghasilan
Berita terkait THR dan gaji ke-13
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Besaran THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri Tanpa Tunjangan Kinerja, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13, https://surabaya.tribunnews.com/2021/04/30/besaran-thr-pensiunan-2021-pns-tni-polri-tanpa-tunjangan-kinerja-ini-jadwal-pencairan-gaji-ke-13?page=all.