Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji 13

Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI Polri dan Pensiunan 2021, Lengkap dengan Jadwal Pencairannya

Berikut prediksi besaran Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri tanpa tunjangan kinerja ( tukin).

Editor: Chintya Rantung
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13. 

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:

- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara

Komponen THR dan Gaji Ke-13

Adapun rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

- Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga 
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya

THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan umum

THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

- pensiun pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan dalam bentuk uang
- tambahan penghasilan

Berita terkait THR dan gaji ke-13

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Besaran THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri Tanpa Tunjangan Kinerja, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13, https://surabaya.tribunnews.com/2021/04/30/besaran-thr-pensiunan-2021-pns-tni-polri-tanpa-tunjangan-kinerja-ini-jadwal-pencairan-gaji-ke-13?page=all.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved