Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap Bansos

Uang Suap Bansos Covid-19 Ditampung di Koper PNS

Dalam BAP, Rizki mengaku awalnya tak mengetahui adanya pengumpulan komitmen fee terkait pengadaan bansos Covid-19.

Editor: Rizali Posumah
(Tribunnews/Herudin)
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Ardian IM selaku swasta bersama Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Sosial Rizki Maulana mengungkapkan bahwa terdakwa Matheus Joko Santoso pernah meminjam koper miliknya yang diduga untuk menyimpan sejumlah uang suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Hal itu disampaikan Rizki saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap bansos dengan terdakwa bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rizki di hadapan majelis hakim saat masih proses penyidikan di KPK.

Dalam BAP itu, Rizki mengaku awalnya tak mengetahui adanya pengumpulan komitmen fee terkait pengadaan bansos Covid-19.

Namun, ia akhirnya mengetahui ketika ditelepon oleh Matehus Joko Santoso ketika mau meminjam koper untuk menyampaikan sedang menggeser sesuatu yang dimaknai sebagai uang.

Matheus Joko Santoso merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang bertugas mengumpulkan sejumlah fee bansos dari para.

Masih dalam BAP-nya itu, baru diketahui bahwa dalam kegiatan pengadaan bansos Covid-19 adanya permintaan fee yang dilakukan Matehus Joko.

Akan tetapi, Rizki tak mengetahui berapa jumlah besaran fee yang diminta terdakwa Matehus Joko maupun dipergunakan untuk apa.

"Benar saksi BAP nomor 15 ini ?" tanya jaksa KPK.

Mendengar BAP-nya dibacakan oleh jaksa, Rizki pun membenarkan isi kesaksiannya itu.

"Iya. Setelah didengarkan rekaman oleh penyidik. Itu mengingatkan saya kembali, saya baru ingat di sana, ada pembicaraan terkait dengan koper yang seingat saya pada saat itu mas Djoko meminjam koper ke saya," jawab Rizki

Rizki pun menyebut bahwa ketika itu ia hanya menanyakan tujuan Matheus Djoko meminjam koper. Sekaligus, dirinya bertanya mau berangkat dinas ke mana kepada Matehus Joko.

"Pak Joko ngomong ini untuk geser-geser. Di situlah saya baru, hanya sekedar sekilas pemikiran pak ya itu, ini memaknai itu adalah uang, bukan sedang berdinas," kata Rizki.

Jaksa pun kembali bertanya, komunikasi saksi Rizki dan Matehus Djoko terkait peminjaman koper terjadi kapan.

Mendengar pertanyaan jaksa, Rizki pun mengaku komunikasinya itu satu hari menjelang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Matheus Joko.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved