Munarman Ditangkap
Munarman akan Dibela 40 Pengacara, Azis Yanuar: Beliau Diseret-seret Abaikan Hak Asasi
Aziz Yanuar mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berbagi tugas untuk melayangkan praperadilan. Sebanyakk 40 kuasa hukum siap bela Munarman.
Pasalnya, kedua mata Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan harus ditutup menggunakan kain hitam.
"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperi itu kan.
Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," jelas dia.
(Foto: Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. Mata Munarman ditutup kain. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)
Padahal, ungkapnya, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.
"Tentu kami sangat sesalkan, beliau (Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.
Namun ternyata perlakuan dari pihak kepolisian kata dia sudah mengabaikan hak asasi dari kliennya,
bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018.
Bahkan kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi pendamping hukum.
"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018
yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka,
dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab,
Munarman SH ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri dalam dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021)