Senin, 4 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Keterangan dr Nuri, Bongkar Sandiwara Rizieq Shihab, Terkait Hasil Covid 19

Dalam Sidang Rizieq, ia menceritakan saat Rizieq Shihab meninggalkan rumah sakit pada 28 November 2020.

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
(KOMPAS.com)
Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

Dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta,

dr Nuri Indah Indrasari menjelaskan, hasil sampel swab PCR terdakwa Rizieq Shihab

terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19), 28 November 2020.

Hal itu ia katakan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab

pada kasus tes swab RS Ummi, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2020).

"Hasil keluar pada pukul 16.00 WIB, hasilnya positif Covid-19," kata Nuri.

Nuri menjelaskan pada Jumat, 27 November 2020, petugas laboratorium RSCM

menerima permintaan tes spesimen PCR atas permintaan dari pihak Mer-C.

Saat itu, ia mendapatkan Virus Transport Media (VTM) yang di dalamnya ada sampel tes swab PCR.

Setelah itu, Nuri mengatakan petugas laboratorium RSCM lantas mengecek

sampel dan formulir permintaan dari pihak MER-C.

"Itu berdasarkan permintaan dari dokter Hadiki dari MER-C," kata Nuri.

Lalu pada keesokan harinya tanggal 28 November 2020,

petugas RSCM langsung memeriksa bahan tersebut. Lantas hasil tersebut keluar pada pukul 16.00 WIB.

"Di daftar sampel itu atas nama Muhammad R sesuai dengan formulir permintaan," kata Nuri.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved