Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR PNS 2021

KABAR BAIK, Jokowi Setujui THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri Cair H-10 Lebaran, Tak Dibayar Full

Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS/ASN hingga TNI/Polri tahun 2021.

Berdasarkan jumlah belanja negara, THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun, dan daerah Rp 14,8 triliun.

"Jadi totalnya mencapai Rp 45,4 triliun."

"Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujarnya, saat konferensi pers APBN KITA Edisi April 2021, Kamis (22/4/2021).

Berikut ini komponen yang tidak diberikan dalam THR 2021:

1. Tunjangan kinerja;

2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;

3. Insentif kinerja;

4. Insentif kerja;

5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

6. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;

8.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi;

9. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional;

10. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian;

11. Tunjangan pengamanan persandian;

Sumber: Surya
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved