Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

TANPA POTONGAN, DAFTAR BESARAN THR 2021 PNS TNI Polri Berdasarkan Golongan, Golongan 1 Dapat Berapa?

THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran. Diketahui, pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.

Editor: Indry Panigoro
Antara/HO Wartakotalive.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga masing-masing.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00

Ilustrasi THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13. Prediksi besarannya ada di artikel ini
Ilustrasi THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13. Prediksi besarannya ada di artikel ini (Shutterstock via Kompas.com)

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved