Munarman Ditangkap
Polisi Tutup Mata Munarman saat Ditangkap, Komnas HAM dan Kuasa Hukum Anggap Tindakan Itu Berlebihan
Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar menyayangkan perlakuan pihak kepolisian saat membawa kliennya ke Mapolda Metro Jaya, usai dilakukan penangkapan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut eks Sekretaris Umum FPI Munarman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Menurut Ahmad, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (22/4/2021).
"Sudah dia sudah tersangka. Sebelum ditangkap dia sudah tersangka," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).
Ia menuturkan Munarman dijerat dengan pasal pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Namun beberapa pihak menyayangkan tindakan Polisi saat proses penangkapan berlangsung.
Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar menyayangkan perlakuan pihak kepolisian saat membawa kliennya ke Mapolda Metro Jaya, usai dilakukan penangkapan pada Selasa (27/4/2021).
Di mana saat menggiring Munarman, pihak kepolisian menutup kedua mata eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kain hitam.
Lantas Azis mengatakan, perlakuan yang diterapkan kepada kliennya itu sudah melanggar hak asasi.
• Penutupan Mata Munarman Sesuai Standar Internasional Penangkapan Tersangka Teroris
Bahkan jika memang itu menjadi suatu standar yang diterapkan kepolisian untuk menangkap terduga teroris, hal tersebut kata Azis tidak lazim.
Dirinya membandingkan dengan penangkapan yang pernah terjadi pada Abu Bakar Ba'asyir.
"Ya kami menolak standar itu gitu, maksudnya kami juga punya argumen bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dan lain-lainnya sepengatahuan saya itu kan tidak diatur, menurut saya ya informasinya," ujar Azis kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Kendati begitu dirinya tetap menghormati apabila pihak kepolisian memiliki standar seperti hal tersebut dengan catatan mengedepankan argumen yang dimilikinya.
"Tapi kami hormati kalau pihak kepolisian menganut seperti itu dan kami juga punya argumen seperti itu," ujarnya.
Tak hanya itu, keputusan untuk menutup mata tersangka saat melakukan pemeriksaan juga diyakini dapat membahayakan tersangka.
Terlebih dalam proses penangkapan yang terjadi kemarin sore itu, Munarman terpantau tidak menggunakan masker, padahal saat ini Indonesia masih darurat penyebaran Covid-19.
"Ditutup matanya kalau nabrak ntar gimana, gak pake masker gimana itu kan gak standar covid kita semua aja pake masker," ucap Azis.
Sebelumnya, Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, saat proses penangkapan kliennya atas dugaan pidana terorisme, terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kliennya tersebut.
Pasalnya kata dia, kedua mata Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan harus ditutup menggunakan kain hitam.
"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperi itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
• Andi Arief Sebut Munarman Kawan Baiknya, Tak Percaya Dia Terlibat Terorisme: Dia Pasti Kuat
Padahal kata dia, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.
"Tentu kami sangat sesalkan, beliau (Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.
Namun ternyata perlakuan dari pihak kepolisian kata dia sudah mengabaikan hak asasi dari kliennya, bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018.
Bahkan kata Aziz, kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi pendamping hukum.
"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka, dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," ungkap Aziz.
Diketahui, Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dibawa ke Polda Metro Jaya seusai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021).
Pantauan TribunJakarta.com, Munarman tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.45 WIB.
Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Munarman masih mengenakan pakaian yang sama seperti saat penangkapan.
Namun, ketika sampai di Polda Metro Jaya, Munarman digiring ke dalam rutan dengan mata tertutup kain hitam.
Munarman diapit oleh dua personel polisi. Kedua tangan Munarman diborgol ke belakang.
Sebelumnya, Munarman dijemput paksa dari kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Dari video yang diterima, Munarman sempat mengelak saat hendak ditangkap.
"Ini tidak sesuai hukum. Ini harusnya...," kata Munarman.
Belum sempat melanjutkan perkataannya, sejumlah anggota polisi yang memegangi kedua tangan Munarman langsung memaksanya untuk terus berjalan.
"Sudah pak nanti saja," kata salah satu anggota polisi.
Munarman kemudian kembali berbicara bahwa ia ingin memakai sandal terlebih dulu.
"Saya pakai sandal, saya pakai sandal," ujar dia.
"Sudah jalan, tidak usah. Kamu ini!" timpal polisi.
Setelahnya, polisi langsung menggiringnya masuk ke sebuah mobil yang terparkir di depan kediaman Munarman.
• Apa Itu Baiat ISIS? Kasus yang Dialami Munarwan hingga Ditangkap Polisi
Menurut Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menilai tindakan personel kepolisian menutup mata mantan Sekretaris Umum FPI Munarman saat penangkapan terkait dugaan tindak pidana terorisme berlebihan.
Anam mengatakan tindakan hukum apapun harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan.
"Tindakan hukum apapun harus sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan. Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan. Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Rabu (28/4/2021).
Semua orang yang berhadapan dengan penegakan hukum, kata Anam, memiliki prosedur yang sama dan secara konstitusi dilindungi.
Namun demikian, Anam juga membenarkan ada beberapa prosedur yang secara khusus melekat pada subtansi hukum tentu misalnya narkoba dan terorisme, atau mekanisme khusus karena batasan umur misalnya anak yang berhadapan dengan hukum.
"Semua prosedur itu tidak bisa diterapkan secara berlebihan. Tindakan berlebihan dalam bentuk apapun dilarang oleh hukum itu sendiri," kata Anam.
Anam belum menjawab ketika ditanya apakah perlakuan tersebut tergolong pelanggaran HAM atau bukan.
Namun belakangan Kepolisian RI angkat bicara alasan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dipaksa untuk tutup mata saat ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penutupan mata Munarman dinilai telah sesuai dengan standar internasional.
"Standard internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu. Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan yang lainnya," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).
Ahmad menuturkan penutupan mata juga untuk mencegah adanya penyerangan terhadap anggota Polri saat menangkap pelaku.
"Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan. Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas maka perlu menutup mata pelak agar tidak mengenali petugas," jelas dia.
Ahmad juga menjelaskan alasan kedua tangan Munarman diborgol saat penangkapan oleh tim Densus 88.
"Dalam hukum ada azas persamaan di muka hukum. Pertanyaannya kan semua pelaku teror juga ditutup matanya. Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," tukas dia.
Sementara itu anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, saat proses penangkapan kliennya atas dugaan pidana terorisme, terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kliennya tersebut.
Pasalnya kata dia, kedua mata Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan harus ditutup menggunakan kain hitam.
"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperi itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Padahal kata dia, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.
"Tentu kami sangat sesalkan, beliau (Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.
Namun ternyata perlakuan dari pihak kepolisian kata dia sudah mengabaikan hak asasi dari kliennya, bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018.
Bahkan kata Aziz, kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi pendamping hukum.
"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka, dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menurut Komnas HAM Tindakan Kepolisian Menutup Mata Munarman Berlebihan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mata Munarman Ditutup saat Dibawa ke Polda, Azis Yanuar Singgung Penangkapan Abu Bakar Ba'asyir