Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Munarman Ditangkap

Munarman Disebut Telah Difitnah Pihak Penindak Hukum atas Dugaan Jadi Baiat ISIS, AZ: Fitnah . .

Ditangkap Densus 88, Munarman dianggap telah difitnah terkait keterlibatan jadi baiat ISIS dan memancing aksi terorisme.

Editor: Frandi Piring
ISTIMEWA
Munarman, Pengacara Rizieq Shihab Ditangkap Densus 88 Selasa (27/04/21). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penangkapan mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman kini menjadi pemberitaan hangat di tanah air.

Munarman diamankan Tim Densus 88 di kediamannya,

di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4/2021) sore.

Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar.

Profil Munarman, Anak Seorang Pensiunan Guru yang Ditangkap Kasus Terorisme, Karirnya Cemerlang
Profil Munarman, Anak Seorang Pensiunan Guru yang Ditangkap Kasus Terorisme, Karirnya Cemerlang (Kolase Tribun Manado / Istimewa)

Munarman juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.

Detik-detik penangkapan terekam video, Munarman sempat memberikan pembelaan diri bahwa penangkapan tidak sesuai aturan hukum.

Menanggapi penangkapan Munarman,
mantan kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menegaskan,

Munarman tidak pernah mendukung aksi terorisme.

Bahkan, Munarman dianggap telah Difitnah atas penangkapan aparat tersebut.

Terkait dugaan baiat yang dilakukan Munarman di tiga kota berbeda,

Aziz Yanuar menjelaskan bahwa Munarman hanya memberikan ceramah biasa.

"Sudah klarifikasi beberapa kali terkait kabar di media bahwa memang terkait baiat,

beliau hanya memberikan ceramah," kata Aziz dalam tayangan Kompas TV, Selasa (27/4/2021).

Jubir FPI Munarman
Jubir FPI Munarman (kompas.com)

Ketika memberikan ceramah, Munarman justru mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aksi terorisme.

"Justru isinya ceramah itu tidak mudah terjebak dalam upaya-upaya yang memang memancing untuk melakukan teror.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved